Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2023

Rifan Aditya

Sabtu, 01 April 2023 | 16:33 WIB
Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2023
Warga menunjukkan uang baru emisi 2022 usai menukarkan pada mobil kas Bank Indonesia cabang Purwokerto di Alun-alun Purwokerto, Jumat (19/8/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah] - jumlah maksimal penukaran uang baru untuk THR lebaran 2023

Suara.com - Bukan hanya baju, uang baru juga menjadi salah satu hal yang banyak diburu menjelang hari raya Idul FItri. Maka tidak heran jika banyak orang berbondong-bondong melakukan penukaran uang baru. Tetapi perlu Anda tahu bahwa ada jumlah maksimal penukaran uang baru untuk THR lebaran 2023.

Berapa jumlah maksimal penukaran uang baru THR lebaran 2023?

Bank Indonesia telah membuka masa penukaran uang baru untuk THR sejak 27 Maret 2023 lalu dan akan berakhir pada 20 April 2023. Anda bisa melakukan penukaran baik secara online maupun offline.

Namun perlu Anda catat bahwa jumlah maksimal penukaran uang baru untuk THR lebaran 2023 adalah Rp 3,8 juta untuk setiap orang.

Jika dilihat secara keseluruhan, Bank Indonesia telah menyediakan uang tunai senilai Rp 195 triliun untuk persiapan penukaran THR. Jumlah tersebut meningkat sekitar 8,22 persen dari tahun sebelumnya.

Penukaran uang baru online yang lebih mudah dapat diakses melalui PINTAR BI (pintar.bi.go.id) yang nantinya akan dihubungkan dengan kas keliling.

Cara tukar uang baru THR lebaran 2023

Bagi Anda yang tertarik untuk menukar uang untuk THR lebaran, ikuti langkah berikut.

  1. Buka laman pintar.go.id.
  2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui KAs Keliling pada laman utama.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang Anda inginkan.
  4. Klik tombol Lihat Lokasi untuk memunculkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling berada di provinsi yang Anda pilih.
  5. Tentukan lokasi, tanggal, dan waktu yang Anda inginkan.
  6. Lengkapi data diri berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat e-mail.
  7. Tetapkan jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai aturan yang bisa ditukar.
  8. Lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan.
  9. Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang dengan kas keliling.

Aturan jumlah yang yang dapat ditukar melalui kas keliling adalah sebagai berikut.

baca juga
  • Dapat dilakukan penukaran hingga 250 keping untuk setia pecahan uang rupiah logam.
  • Penukaran uang rupiah kertas dapat dilakukan setiap kelipatan 100 lembar pada setiap pecahan.

Nantinya, Anda akan mendapat penukaran uang baru dalam berbagai jenis tahun emisi yang berlaku sesuai dengan ketersediaan. Demikian penjelasan seputar jumlah maksimal penukaran uang baru untuk THR lebaran 2023.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Honorer dapat THR Lebaran 2023? Miris, Begini Kepastiannya

Apakah Honorer dapat THR Lebaran 2023? Miris, Begini Kepastiannya

News | Sabtu, 01 April 2023 | 14:32 WIB

Cara Penukaran Uang Baru di Bank untuk Lebaran 2023, Ketahui Syaratnya!

Cara Penukaran Uang Baru di Bank untuk Lebaran 2023, Ketahui Syaratnya!

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 16:19 WIB

Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:00 WIB

Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

News | Senin, 27 Maret 2023 | 18:01 WIB

Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Untuk THR, Cek Jadwal dan Cara Lengkap

Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Untuk THR, Cek Jadwal dan Cara Lengkap

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 17:59 WIB

Terkini

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik

Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×