Cara Penukaran Uang Baru di Bank untuk Lebaran 2023, Ketahui Syaratnya!

Rifan Aditya

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:19 WIB
Cara Penukaran Uang Baru di Bank untuk Lebaran 2023, Ketahui Syaratnya!
Ilustrasi uang baru (Bank Indonesia) - cara penukaran uang baru di bank

Suara.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, pasti banyak yang ingin menukarkan uang baru. Lantas, bagaimana cara penukaran uang baru di bank?

Perlu diketahui, bahwa cara penukaran uang baru di bank dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau offline melalui saluran yang ditentukan Bank Indonesia.

Terdapat tujuh pecahan uang rupiah baru yang dirilis oleh Bank Indonesia, di antaranya adalah Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Pecahan uang baru itu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia menyatakan bahwa uang baru emisi 2022 memiliki kualitas lebih baik, sehingga akan sulit untuk dipalsukan dan lebih aman untuk digunakan.

Untuk mengetahui cara penukaran uang baru di bank dan apa saja syaratnya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Syarat Penukaran Uang Baru di Bank

Syarat penukaran uang baru di bank, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
  • Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal ukuran aslinya masih bisa ditukarkan.
  • Uang yang ditukarkan tidak boleh digabungkan menggunakan selotip, perekat, atau staples.
  • Penukar menyiapkan uang lama yang akan ditukarkan dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
  • Penukaran uang di bank dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1000.
  • Penukaran uang melalui situs atau aplikasi PINTAR hanya bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan apabila telah melakukan penukaran di layanan kas keliling.

Cara Penukaran Uang Baru di Bank

  1. Pastikan Anda membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya, saat berkunjung di kantor cabang Bank atau mobil kas keliling Bank untuk melakukan penukaran uang.
  2. Selain itu, pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.
  3. Anda harus mencari tahu aturan limit, sebelum melakukan penukaran setiap bank. Hal ini diterapkan supaya penyebaran uang baru dapat merata.
  4. Anda harus mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru.

Perlu diperhatikan, bahwa setiap bank umum memiliki aturan berbeda-beda terkait cara menukar uang baru di bank. Namun secara umum, syarat yang diberlakukan adalah mengenai keaslian uang rupiah serta identitas Anda sebagai penukar.

baca juga

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:00 WIB

Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

News | Senin, 27 Maret 2023 | 18:01 WIB

Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Untuk THR, Cek Jadwal dan Cara Lengkap

Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Untuk THR, Cek Jadwal dan Cara Lengkap

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 17:59 WIB

Terkini

Aturan Saham Rp1 Diterapkan per 28 September 2026

Aturan Saham Rp1 Diterapkan per 28 September 2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 19:02 WIB

Review Film Soulmate: Pahami Bahwa Belahan Jiwa Tak Selalu Kekasih Romantis

Review Film Soulmate: Pahami Bahwa Belahan Jiwa Tak Selalu Kekasih Romantis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:00 WIB

Pertamina Bantah Isu Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Pertamina Bantah Isu Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:56 WIB

Produksi Batu Bara Turun, Bahlil Klaim PNBP Justru Meningkat

Produksi Batu Bara Turun, Bahlil Klaim PNBP Justru Meningkat

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:51 WIB

Nekat Seberangi Rel, Pejalan Kaki Tertemper KRL di Dekat Stasiun Karet

Nekat Seberangi Rel, Pejalan Kaki Tertemper KRL di Dekat Stasiun Karet

News | Senin, 21 September 2026 | 18:50 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Pelantikan Pejabat Era Purbaya Tetap Sah

Menkeu Suahasil Tegaskan Pelantikan Pejabat Era Purbaya Tetap Sah

Video | Senin, 21 September 2026 | 18:48 WIB

Dipimpin Dasco, DPR-Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Lanjut ke Paripurna

Dipimpin Dasco, DPR-Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Lanjut ke Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 18:46 WIB

Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Bersaksi di PTUN

Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Bersaksi di PTUN

News | Senin, 21 September 2026 | 18:46 WIB

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation Harian

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation Harian

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 18:45 WIB

Ketika Estetika Membuat Barang Kehilangan Umur Pakainya

Ketika Estetika Membuat Barang Kehilangan Umur Pakainya

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:42 WIB

×