Rekam Jejak Ronald Worotikan, Ditunjuk KPK Jadi Direktur Penyelidikan Geser Endar Priantoro

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 03 April 2023 | 17:55 WIB
Rekam Jejak Ronald Worotikan, Ditunjuk KPK Jadi Direktur Penyelidikan Geser Endar Priantoro
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Suara.com - Pergantian kepemimpinan kembali dilakukan oleh KPK. Kali ini, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro segera digantikan oleh Ronald Worotikan.

Masa jabatan Brigjen Endar Priantoro sendiri sudah berakhir terhitung dari 31 Maret 2023 lalu. Pergantian kepemimpinan di tubuh KPK ini sendiri sebelumnya memang sudah diperhitungkan oleh pihak KPK. 

Pemberhentian secara hormat pun sudah dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Brigjen Endar. Penunjukkan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK pun diungkap oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Pelaksana tugasnya (Direktur Penyelidikan) Mas Ronald Worotikan dari divisi Koordinasi dan Supervisi," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Ronald Worotikan sendiri bukanlah orang baru di KPK. Ia tercatat menjabat sebagai jaksa yang sempat menangani beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada November 2021 lalu.

Saat melaksanakan persidangan dan bertindak sebagai jaksa penuntut umum di sidang tersebut, Ronald sempat menjadi pusat perhatian karena persidangan tersangka Nurdin Abdulla tersebut membuat Ronald sempat bergetar karena jawaban Nurdin dianggap tidak tepat.

Ronald pun pernah menangani kasus lima mantan petinggi PT Waskita Karya atas proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar tahun 2020 lalu. Ronald bersama tim jaksa lainnya pun berhasil membuktikan bahwa proyek fiktif lima mantan petinggi BUMN ini sebagai bentuk penyelewengan dan dilakukan demi memperkaya diri.

Tak hanya itu, Ronald juga bertindak sebagai jaksa perwakilan dari KPK dalak kasus korupsi mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 46 miliar. Ronald bersama timnya pun menuntut Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Pergantian kepemimpinan dalam kursi Direktur Penyelidikan KPK ini pun sebetulnya bertentangan dengan Polri selaku lembaga yang menaungi Brigjen Endar.

Kapolri Listyo Sigit pun sebenarnya sudah menandatangani surat perintah untuk memperpanjang masa jabatan Brigjen Endar, namun hal ini tidak dapat dikabulkan KPK karena pihak KPK sendiri tidak mengajukan permintaan perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar dan memilih menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt.

"Belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan (masa jabatan Brigjen Endar), tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri (dari KPK)" tutup Ali.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balas Surat KPK, Kapolri Minta Brigjen Endar Priantoro Tetap Dipertahankan Sebagai Direktur Penyelidikan

Balas Surat KPK, Kapolri Minta Brigjen Endar Priantoro Tetap Dipertahankan Sebagai Direktur Penyelidikan

News | Senin, 03 April 2023 | 17:13 WIB

Kapolri Minta Endar Priantoro Bertahan, KPK Justru Tunjuk Penggantinya

Kapolri Minta Endar Priantoro Bertahan, KPK Justru Tunjuk Penggantinya

News | Senin, 03 April 2023 | 13:47 WIB

Abaikan Surat Kapolri, KPK Tetap Berhentikan Endar Priantoro

Abaikan Surat Kapolri, KPK Tetap Berhentikan Endar Priantoro

News | Senin, 03 April 2023 | 11:29 WIB

Video Istrinya Dinarasikan Hidup Mewah, KPK Telisik Harta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro

Video Istrinya Dinarasikan Hidup Mewah, KPK Telisik Harta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:31 WIB

Balas Surat Firli, Kapolri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Balas Surat Firli, Kapolri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:52 WIB

Rekam Jejak Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang Dibacok di Rumahnya, Anak Ikut Jadi Korban

Rekam Jejak Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang Dibacok di Rumahnya, Anak Ikut Jadi Korban

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:39 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB