Suara.com - Upaya pengambil alihan atau kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko diduga berlanjut.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY pada Senin (3/4/2023) menyebut, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk merebut partai itu.
Menurut AHY, Moeldoko masih berupaya untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan mengajukan PK atas keputusan SK AD/ART Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam melakukan upaya itu, AHY menyebut Moeldeko mengajukan PK bersama mantan kader Demokrat, yakni Jhoni Allen Marbun. Ini setelah Moeldoko disebut AHY melakukan KLB abal-abal ilegal yang gagal total.
Terkait upaya Moeldoko dan Jhoni Allen, AHY menyatakan, ia akan mengajukan kontra memori untuk menjawab PK tersebut. Ia sangat yakin Partai Demokrat pimpinannya akan menang atas gugatan tersebut.
Seperti apakah perseteruan AHY dan Moeldoko sebelumnya? Berikut ulasannya.
Perseteruan AHY dengan Moeldoko terkait kepemimpinan Partai Demokrat bermula pada 1 Februari 2021, AHY menyatakan ada sebuah gerakan yang berupaya untukmengambilalih kepemimpinan Partai Demokrat.
Menurut dia, Gerakan tersebut melibatkan 5 orang, di mana empat di antaranya adalah mantan keder partai, dan satu orang lainnya merupakan pejabat penting di lingkar kekuasaan Presiden Joko Widodo.
AHY menyebut, lima orang itu akan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melengserkan dirinya dari posisi Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY surati Presiden dan Menkopolhukam
Dalam kesempatan yang sama ,AHY juga menyatakan ia telah bersurat secara resmi kepada Presiden Jokowi untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi presiden mengenai kabar adanya gerakan tersebut.
Namun menurut AHY, surat tersebut tidak ditanggapi oleh Istana. Ia lantas berkirim surat pada Menko Polhukam Mahfud MD.
KLB Deli Serdang digelar
Informasi yang disebut AHY mengenai akan adanya KLB untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat ternyata benar terjadi.
KLB tersebut diprakarsai oleh mantan kader Demokrat yang telah dipecat, yakni Darmizal. Adapun KLB digelar di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
KLB tersebut menghasilkan keputusan yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, melalui mekanisme voting.
AHY mengadu ke Kemenkumham
Terkait dengan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang, AHY lalu melapor ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (8/3/2021).
Mereka menyerahkan 5 kontainer berkas untuk menyatakan KLB Deli Serdang tak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. AHY optimis Kemenkumham akan memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan penuh integritas.
Kubu Moeldoko juga lapor ke Kemenkumham
Sehari setelah AHY mendatangi Kemenkumham dengan sejumlah bukti yang ia bawa, pada Selasa (9/3/2021), Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang juga datang ke Kemenkumham.
Mereka menyerahkan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Namun kedatangan mereka kala itu tidak terpantau oleh awak media.
Mereka mengaku sengaja datang dengan senyap, sebab tidak mau menganggu konsentrasi Kemenkumham dengan adanya keramaian.
Kemenkumham tolak Partai Demokrat versi KLB
Pada Rabu (31/3/2021), Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menolak permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan penolakan dilakukan karena hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.
Terkait keputusan itu, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.
Kontributor : Damayanti Kahyangan