"Anggota DPR dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme," sambungnya.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana sebelumnya meminta agar Gerindra menegur dan memberikan sanksi terhadap Ramson Siagian. Ia menilai pernyataan tersebut memalukan dan berpotensi melanggar etik DPR RI.
"ICW mendesak agar Partai Gerindra bisa menegur, bahkan menjatuhkan sanksi atas pernyataan Ramson yang amat memalukan tersebut. Bagi ICW, pernyataan itu berpotensi melanggar kode etik DPR RI," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti