Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 12 April 2023 | 11:05 WIB
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) berjalan meninggalkan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi].

Suara.com - Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang sekaligus mantan Ketua Umum Demokrat resmi bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2013 dan telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun serta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Anas juga dikenakan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai bebas dari penjara. Simak penjelasan tentang hak politik Anas Urbaningrum yang dicabut berikut ini.

Hak Politik Anas Urbaningrum di Pemilu 2024 

Dalam hukumannya, Anas juga dikenakan pencabutan hak politik. Dia tidak dapat memilih dan dipilih selama 5 tahun usai bebas dari jeruji besi. 

Dengan demikian, Anas tak bisa ikut secara langsung dalam Pemilu 2024. Dia baru bisa menggunakan hak politiknya pada 2028 mendatang. Walau demikian, Anas tetap punya hak untuk berserikat dan berkumpul yang berarti masih bisa jadi anggota partai politik (parpol). 

Aturan Pencabutan Hak Politik Bagi Napi Korupsi

Pada dasarnya, hak politik mantan narapidana korupsi seperti Anas masih tetap dimiliki bersamaan dengan hak-hak lain sebagai warga negara yang secara konstitusional diatur oleh UUD 1945.  Hanya saja ada pengecualian jika hak tersebut dicabut oleh negara.

Pencabutan hak politik tersebut tertuang dalam Pasal 35 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya dijelaskan bahwa hak-hak terpidana dalam putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam KUHP atau dalam aturan umum lainnya.  Salah satunya adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Hak politik adalah salah satu Hak Asasi Manusia. Namun hak itu dapat dicabut pada kasus khusus dengan landasan undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73.

baca juga

Pencabutan Hak Politik untuk Napi Korupsi

Terdapat daftar panjang terpidana kasus korupsi yang dicabut hak politiknya di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 lalu, ada hak politik 26 koruptor yang sudah dicabut demi mencegah praktik korupsi selanjutnya.

Selain Anas Urbaningrum, terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama 5 tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama 5 tahun. Kemudian ada juga Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun yang dicabut hak politiknya selama 2 tahun.

Berikutnya hak politik mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi pun dicabut selama 5 tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama 5 tahun. Begitu juga dengan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang hak politiknya dicabut selama 3 tahun. Terbaru, ada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya

Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya

Jogja | Rabu, 12 April 2023 | 11:04 WIB

Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?

Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?

News | Rabu, 12 April 2023 | 11:01 WIB

Tahapan Pencalegan Segera Bergulir, KPU Kota Yogyakarta Lakukan Evaluasi Penetapan Dapil

Tahapan Pencalegan Segera Bergulir, KPU Kota Yogyakarta Lakukan Evaluasi Penetapan Dapil

Jogja | Rabu, 12 April 2023 | 10:50 WIB

Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka

Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:41 WIB

Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta

Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:22 WIB

Terkini

HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar

HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:52 WIB

WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul

WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru

Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel

Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel

Foto | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50 WIB

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta

Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Detik-detik Gempa Mengguncang Saat Upacara HUT RI di Ende, Peserta Berhamburan Selamatkan Diri

Detik-detik Gempa Mengguncang Saat Upacara HUT RI di Ende, Peserta Berhamburan Selamatkan Diri

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'

Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya

Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Dulu Laku 10 Dus Kini Sepi, Pedagang Asongan di Monas Curhat: Merdeka Tapi Bingung

Dulu Laku 10 Dus Kini Sepi, Pedagang Asongan di Monas Curhat: Merdeka Tapi Bingung

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:40 WIB

×