Suara.com - Terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/4/2023).
Pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Teddy Minahasa diberi judul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi’.
Dalam pledoi itu terdapat sejumlah pokok permasalahan yang terkait dengan kasusnya. Apa saja poin-poin dalam pledoi tersebut? Berikut ulasannya.
Dibuka dengan kutipan ayat Al Quran
Sidang pembacaan pledoi Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamia (13/4/2023).
Mengawali pembacaan pledoinya, Teddy Minahasa membukanya dengan mengutip salah satu ayat Al Quran, yakni Surah Al baqarah atat183 mengenai kewajiban penjalankan ibadah puasa bagi umat muslim.
"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," kata Teddy di Pengadilan Megeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Arti dari ayat tersebut ialah: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Tak ada penjelasan mengapa Teddy memilih ayat tersebut dan apa kaitannya dengan kasus narkoba yang membelitnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
Minta maaf pada hakim, jaksa dan Polri
Sebelum masuk pada pembacaan nota pembelaannya, Teddy Minahasa menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Permintaan maaf itu didasari karena perilakunya selama ini yang kemungkinan dianggap kurang santun dan cenderung emosional.
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Teddy juga menyempatkan diri meminta maaf kepada institusi Polri. Ia merasa telah menimbulkan citra buruk pada institusi Bhayangkara itu.
Mengaku sengaja dibidik