Bongkar Isi Pertemuan dari Sahabat, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan untuk Tuntut Hukuman Mati

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 13 April 2023 | 14:14 WIB
Bongkar Isi Pertemuan dari Sahabat, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan untuk Tuntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menduga sudah ada titipan perintah kepada JPU agar dirinya dituntut hukuman mati. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menduga sudah ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar dirinya dituntut hukuman mati.

Hal itu disampaikan Teddy dalam nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Awalnya, Teddy menceritakan ada seorang sahabat yang tak ingin dia sebut namanya melakukan pertemuan dengan salah satu jaksa.

"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Teddy mengklaim kejadian itu berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkara belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kemudian, dia mengatakan Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.

"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akhirnya benar dituntut hukuman mati oleh jaksa. Untuk itu, Teddy mempertanyakan motif jaksa yang dinilai terkesan hanya berorientasi pada pengakuannya.

"Fatka yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.

Lebih lanjut, dia meyakini jaksa sedang berada salam posisi dilematis karena kasus peredaran narkoba ini dinilai Teddy telah direkayasa dan minim alat bukti.

Namun, di sisi lain, kata dia, jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 sehingga jaksa perlu konsisten terhadap surat dakwaannya.

"Saya pun penuh keyakinan bahwa tim jaksa penuntut umum masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju due process of law," tandas Teddy.

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Jadi Korban Industri Hukum, Irjen Teddy Minahasa Kutip Pernyataan Mahfud MD

Merasa Jadi Korban Industri Hukum, Irjen Teddy Minahasa Kutip Pernyataan Mahfud MD

News | Kamis, 13 April 2023 | 14:03 WIB

Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran di Sidang Pledoi Kasus Sabu, Ini Artinya

Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran di Sidang Pledoi Kasus Sabu, Ini Artinya

News | Kamis, 13 April 2023 | 13:35 WIB

Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik

Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik

News | Kamis, 13 April 2023 | 13:12 WIB

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu, Modus Disembunyikan di Dalam AC

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu, Modus Disembunyikan di Dalam AC

Lampung | Kamis, 13 April 2023 | 13:06 WIB

Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal

Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal

| Kamis, 13 April 2023 | 13:02 WIB

Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti

Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti

News | Kamis, 13 April 2023 | 12:06 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB