Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 16 April 2023 | 10:35 WIB
Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline
SKCK - Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Publik dibuat heboh dengan DPO ekstasi yang berhasil menjadi anggota DPRD karena mendapatkan SKCK. Memang bagaimana sih cara membuat SKCK?

Sebelumnya, Mukmin Mulyani ditetapkan oleh polisi menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba, ia ternyata mempunyai SKCK sehingga berhasil lolos menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyebut dalam SKCK ini dicantumkan segala catatan riwayat persoalan hukum dan juga kasus yang pernah dihadapi, hal tersebut juga berlaku pada sosok Mukmin Mulyani.

Namun, pada saat itu memang tidak diketahui secara jelas apakah SKCK yang diterima oleh Mukmin Mulyadi tersebut mencantumkan dirinya sebagai seorang DPO atau orang yang pernah terseret kasus hukum.

Mukmin resmi dilantik sebagai seorang DPRD pada Rabu (29/3/2023) lalu di gedung DPRD Tanjungbalai. SKCK yang ia miliki menjadi salah satu dasar ia bisa dilantik menjadi seorang anggota DPRD.

Lantas, seperti apakah cara untuk membuat SKCK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi penting bagi masyarakat terlebih dalam berkarir. SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan riwayat kejahatan.

Maka, bisa disebutkan bahwa catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang tersebut memiliki perilaku baik ataukah tidak berdasarkan dengan data yang dimiiki oleh kepolisian.

Seperti halnya dengan mengurus administrasi lainnya, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang sebelumnya harus sudah dipersiapkan, diantaranya yaitu:

baca juga

1. Surat pengantar

2. Data diri (fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor bagi yang memiliki, pas foto 4x6 berlatar background merah sebanyak 6 lembar)

Alur Mengurus SKCK Offline

- Setelah melengkapi berkas, pembuat SKCK langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang sudah disiapkan

- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang sudah ditetapkan

- Sidik jari

- Membayar uang penerbitan SKCK 

Alur Mengurus SKCK Online

- Buka situs skck.polri.go.id

- Klik ‘Form Pendaftaran’

- Isi formulir

- Di bagian ‘Satwil’, klik menu opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’

- Unggah foto

- Lampirkan rumus sidik jari yang sebelumnya sudah didapatkan dari kantor Polres sesuai domilisi

- Membayar SKCK, karena setelah melampirkan rumus sidik jari pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan juga nomor untuk pembayaran biaya melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi

Suara.com - - Ambil SKCK di Polsek terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera.

Itulah penjelasan lengkap mengenai cara membuat SKCK yang bisa dilakukan secara online maupun offline

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beraksi Lintas Pulau, Begini Siasat Jahat Perampokan Modus Kecubung sampai Sopir Taksi Tewas

Beraksi Lintas Pulau, Begini Siasat Jahat Perampokan Modus Kecubung sampai Sopir Taksi Tewas

News | Sabtu, 15 April 2023 | 13:53 WIB

Bikin Efek Halusinasi Hingga Kejang, Sindikat Perampok Taksi Online Beli Racun Kecubung di Lampung

Bikin Efek Halusinasi Hingga Kejang, Sindikat Perampok Taksi Online Beli Racun Kecubung di Lampung

News | Jum'at, 14 April 2023 | 16:11 WIB

Beraksi Tujuh Kali, Ini Tampang Enam Pelaku Sindikat Perampok Mobil Taksi Online Modus Racun Kecubung

Beraksi Tujuh Kali, Ini Tampang Enam Pelaku Sindikat Perampok Mobil Taksi Online Modus Racun Kecubung

News | Jum'at, 14 April 2023 | 15:55 WIB

Suprapto Dibikin Teler hingga Tewas Tertabrak, Perampok Sopir Taksol Modus Nasi Kecubung di Tol Jagorawi Tertangkap

Suprapto Dibikin Teler hingga Tewas Tertabrak, Perampok Sopir Taksol Modus Nasi Kecubung di Tol Jagorawi Tertangkap

News | Jum'at, 14 April 2023 | 11:54 WIB

Kronologi Sopir Taksi Online jadi Korban Perampokan di Tol Jagorawi, Dicekoki Kecubung hingga Tewas Tertabrak

Kronologi Sopir Taksi Online jadi Korban Perampokan di Tol Jagorawi, Dicekoki Kecubung hingga Tewas Tertabrak

News | Kamis, 13 April 2023 | 17:49 WIB

Usai Dirampok Penumpangnya, Sopir Taksi Online Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi

Usai Dirampok Penumpangnya, Sopir Taksi Online Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi

News | Kamis, 13 April 2023 | 16:38 WIB

Terkini

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

×