"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiyaan David, AG Ajukan Banding!
Senin, 17 April 2023 | 12:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
12 Maret 2025 | 10:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI