Dianggap Terlalu Lebay, Ini 3 Alasan Jaksa Tolak Pledoi Teddy Minahasa

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 19 April 2023 | 14:16 WIB
Dianggap Terlalu Lebay, Ini 3 Alasan Jaksa Tolak Pledoi Teddy Minahasa
Dianggap Terlalu Lebay, Ini 3 Alasan Jaksa Tolak Pledoi Teddy Minahasa [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Persidangan lanjutan dalam hal ini tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tersangka narkoba Teddy Minahasa digelar pada Selasa (18/04/2023) kemarin.

Sebelumnya, Teddy Minahasa sudah mengajukan pledoi pada Senin, (10/04/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyampaikan semua permohonannya kepada hakim agar bisa dibebaskan dari hukuman mati atau setidaknya mendapatkan keringanan dari hukuman tersebut.

Namun, pledoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa ini ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena berbagai alasan. Lalu, apa alasan para jaksa tidak mengabulkan permohonan pledoi Teddy? Simak inilah selengkapnya.

1. JPU ungkap pledoi tidak ada dasar hukum

JPU pun terang-terangan mengungkap bahwa dakwaan tersangka dalam pledoinya tidak memiliki dasar hukum, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan dan diminta untuk dibatalkan karena bertentangan dengan asas hukum.

" Tuntutan terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk dapat digunakan dakam mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ungkap Jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (18/04/2023) lalu.

Jaksa pun mengungkap bahwa Teddy tidak memahami isi pasal Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal pembatalan dakwaan di jalur hukum.

2. Dianggap terlalu lebay dan mengada-ada

Tak hanya itu, jaksa pun menilai pledoi yang diajukan Teddy terlalu lebay dan terkesan mengada-ada untuk menutupi fakta sebenarnya dibalik kasus narkoba ini.

baca juga

Teddy pun sempat menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat sidang pledoi dan mengungkap statusnya sebagai penyidik.

Namun, pernyataan Teddy ini pun dilawan oleh jaksa yang mengungkap bahwa Teddy tak memahami isi pasal dan perannya sebagai pelaku transaksi narkoba. Pernyataan Teddy ini pun dianggap berlebihan dan tidak sesuai fakta.

3. Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari fakta secara menyeluruh

Pembuktian atas keterlibatan Teddy Minahasa di kasus narkoba ini juga seharusnya tudak bisa dibuktikan dengan beberapa bukti saja, terlebih lagi jika saksi hanya satu.

Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari perkara a quo secara menyeluruh sehingga kesaksian satu orang dianggap sudah mewakili duduk perkara sebenarnya

"Keterangan satu saksi bukan saksi adalah kesimpulan yang sangat keliru dan tidak memiliki dasar sekali sehingga harus dikesampingkan," lanjut Jaksa.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kontroversi AKBP Dony Alexander: Dituding Jadi Sugar Daddy TikToker, Diseret Teddy Minahasa

Deretan Kontroversi AKBP Dony Alexander: Dituding Jadi Sugar Daddy TikToker, Diseret Teddy Minahasa

News | Jum'at, 14 April 2023 | 18:40 WIB

Namanya Diseret Teddy Minahasa di Kasus Sabu, Harta Kekayaan Dony Alexander Naik Meroket

Namanya Diseret Teddy Minahasa di Kasus Sabu, Harta Kekayaan Dony Alexander Naik Meroket

News | Jum'at, 14 April 2023 | 17:39 WIB

Profil Dony Alexander: Wadir Resnarkoba PMJ Dituding Bisiki Teddy Minahasa Soal 'Perintah Pimpinan'

Profil Dony Alexander: Wadir Resnarkoba PMJ Dituding Bisiki Teddy Minahasa Soal 'Perintah Pimpinan'

News | Jum'at, 14 April 2023 | 17:15 WIB

Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri

Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri

News | Jum'at, 14 April 2023 | 14:33 WIB

Sudah jadi Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Jual Narkoba Demi Rp 300 Juta?

Sudah jadi Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Jual Narkoba Demi Rp 300 Juta?

News | Kamis, 13 April 2023 | 14:28 WIB

Bongkar Isi Pertemuan dari Sahabat, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan untuk Tuntut Hukuman Mati

Bongkar Isi Pertemuan dari Sahabat, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan untuk Tuntut Hukuman Mati

News | Kamis, 13 April 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×