Berapa Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran 2023?

Aulia Hafisa

Rabu, 19 April 2023 | 17:04 WIB
Berapa Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran 2023?
Ilustrasi lalu lintas kendaraan - batas kecepatan berkendara saat mudik (Pixabay)

Suara.com - Mendekati Lebaran 2023, para pemudik beduyun-duyun memadati ruas jalan tol. Bagi yang akan melakukan perjalanan mudik, pastikan untuk selalu berhati-hati dan  pastikan memerhatikan batas kecepatan berkendara saat mudik.

Pasalnya jika kecepatan berkendara melebihi batas ketentuan, maka pengendara akan diberikan sanksi tilang elektronik. Oleh karena itu, pengemudi perlu mematuhi  batas kecepatan berkendara saat melakukan perjalanan mudik sesuai peraturan.

Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat mudik? Untuk selengkapnya berikut ini ulasannya yang dilansir dari indonesiabaik.id.

Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik

Diketahui, dalam peraturan Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan maksimum yang telah diizinkan untuk kendaraan motor yakni dibedakan oleh kelas jalan.

Untuk tata cara penetapan batas kecepatan, Menhub (Menteri Perhubungan) pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 111 Th 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam peraturan Menhub tersebut, disebutkan bahwa penetapan batas kecepatan berkendara di Jalan ini telah ditetapkan secara nasional serta dinyatakan dengan menggunakan rambu lalu lintas seperti berikut ini:

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

- Kecepatan minimal 60 Km per jam untuk kondisi arus bebas

baca juga

- Keceparan maksimal 100 KM per jam untuk kondisi jalan bebas hambatan

- Kecepatan maksimal 80 KM per jam untuk kondisi jalan antar kota

- Kecepatan maksimak 50 KM per jam untuk kondisi jalan kawasan perkotaan

- Kecepatan maksimal 30 Km per jam untuk  jalan kawasan pemukiman

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Sama halnya seperti aturan kecepatan dalam berkendara, aturan kecepatan di jalan tol juga telah diatur dalam peraturan pemerintah No 79 Th 2013 pasal 23 ayat 4 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran

7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran

Your Say | Rabu, 19 April 2023 | 17:02 WIB

Jalur Mudik Sepeda Motor di Kalimalang Bebas Tilang, Polisi Cuma Beri Teguran ke Pelanggar

Jalur Mudik Sepeda Motor di Kalimalang Bebas Tilang, Polisi Cuma Beri Teguran ke Pelanggar

News | Rabu, 19 April 2023 | 16:46 WIB

Pakai Outfit Super Santai, Jokowi dan Iriana Mudik ke Solo Lewat Udara

Pakai Outfit Super Santai, Jokowi dan Iriana Mudik ke Solo Lewat Udara

News | Rabu, 19 April 2023 | 16:44 WIB

Terkini

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:43 WIB

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

×