Bukan Hanya Al-Quran, Teddy Minahasa Juga Mengutip Alkitab dalam Dupliknya

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 28 April 2023 | 16:42 WIB
Bukan Hanya Al-Quran, Teddy Minahasa Juga Mengutip Alkitab dalam Dupliknya
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menyampaikan ayat pada Alkitab dan mengutip Al-Quran saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menyampaikan ayat pada Alkitab saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

Teddy menyebutkan isi dari Alkitab 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4 dan 6 saat meminta agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana mati padanya.

"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," lanjut dia.

Bukan hanya Alkitab, Teddy juga menyampaikan Al-Quran Surat Yasin Ayat 82 karena dia meyakini bahwa hakim merupakan wakil tuhan di bumi.

"Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya 'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu," ucap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Jaksa Minta Pledoi Ditolak

Sebelumnya, jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

baca juga

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perintah Pimpinan Polri

Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perintah Pimpinan Polri

Metro | Jum'at, 28 April 2023 | 15:25 WIB

Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?

Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?

News | Jum'at, 28 April 2023 | 15:23 WIB

Teddy Minahasa Mulai Bongkar Borok Internal Polisi: Ada Perang Bintang

Teddy Minahasa Mulai Bongkar Borok Internal Polisi: Ada Perang Bintang

Metro | Jum'at, 28 April 2023 | 14:34 WIB

Detik-detik Teddy Minahasa Pakai 'Perang Bintang di Polri' Jadi Tameng

Detik-detik Teddy Minahasa Pakai 'Perang Bintang di Polri' Jadi Tameng

News | Jum'at, 28 April 2023 | 14:26 WIB

Teddy Minahasa Tantang Divisi Propam Polri Ungkap Kebohongan Linda Pujiastuti

Teddy Minahasa Tantang Divisi Propam Polri Ungkap Kebohongan Linda Pujiastuti

News | Jum'at, 28 April 2023 | 13:57 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×