Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perintah Pimpinan Polri

Metro | Suara.com

Jum'at, 28 April 2023 | 15:25 WIB
Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perintah Pimpinan Polri
Teddy Minahasa mengatakan dirinya adalah korban perang bintang di internal Polri. (Suara.com/Dea)

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa mengeklaim bahwa proses hukum atas dirinya dalam kasus narkoba adalah perintah dari pimpinan Polri.

Teddy Minahasa, saat membaca duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), mengatakan klaim itu dibuatnya atas dasar informasi yang diterima dari dua perwira menengah di Polda Metro Jaya.

Kedua perwira itu adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander. Mereka menyampaikan informasi tersebut pada 24 Oktober dan 4 November 2022.

"Mereka membisikkan di telinga saya, 'mohon maaf jenderal, mohon ampun jenderal, ini semua atas perintah pimpinan'," beber Teddy Minahasa.

"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut. Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip," lanjut dia.

Sebelumnya dalam sidang yang sama Teddy Minahasa mengatakan persaingan tidak sehat dan perang bintang di internal Polri. Kesimpulan tentang perang bintang itu diambilnya dari percakapan dengan dua perwira di Polda Metro Jaya tersebut.

"Saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy.

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus ini. Ia diduga telah menjual 5 kg sabu-sabu yang diambil dari barang bukti kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumbar.

Selain Teddy Minahasa, dalam kasus yang sama jaksa juga mendakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?

Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?

News | Jum'at, 28 April 2023 | 15:23 WIB

Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!

Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!

News | Jum'at, 28 April 2023 | 12:54 WIB

Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Promo A&W Selama Mei 2026: Buy 1 Get 1 di Hari-hari Spesial

Promo A&W Selama Mei 2026: Buy 1 Get 1 di Hari-hari Spesial

Riau | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:25 WIB

Deklarasi Bali Sepakati Enam Poin Krusial untuk Transformasi SEA Games

Deklarasi Bali Sepakati Enam Poin Krusial untuk Transformasi SEA Games

Sport | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:24 WIB

Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional

Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:22 WIB

Proses Meninggalnya Sang Ayah Dianggap Indah, Bunga Zainal: Papa Pergi setelah Semua Anak Kumpul

Proses Meninggalnya Sang Ayah Dianggap Indah, Bunga Zainal: Papa Pergi setelah Semua Anak Kumpul

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:20 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Travelling Makin Happy, Valas Udah Ready dengan BRI Money Changer

Travelling Makin Happy, Valas Udah Ready dengan BRI Money Changer

Bri | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:17 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Perempuan Harus Mandiri, tapi Tetap Dihakimi: Realita yang Sering Terjadi

Perempuan Harus Mandiri, tapi Tetap Dihakimi: Realita yang Sering Terjadi

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna

Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:11 WIB