Kapan Gaji 13 PNS Cair? Simak Komponen dan Besarannya Berikut Ini

Aulia Hafisa | Suara.com

Minggu, 30 April 2023 | 18:52 WIB
Kapan Gaji 13 PNS Cair? Simak Komponen dan Besarannya Berikut Ini
Ilustrasi Gaji 13 (Ronny Sefria/Pixabay)

Suara.com - Sebelum menjawab pertanyaan kapan gaji 13 PNS cair, ada baiknya kita ingat kembali apa itu gaji 13. Gaji ke 13 merupakan tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlahnya didapatkan dari gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan melekat. Lantas kapan gaji 13 PNS cair?

Gaji 13 diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Seperti disebutkan di atas, gaji 13 terdiri dari beberapa komponen di antaranya gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan yang melekat. Nilai gaji pokok PNS berbeda-beda nilainya disesuaikan dengan golongan masing-masing. Karena itu, jumlah dari gaji 13 sendiri untuk masing-masing PNS akan berbeda saat nanti dicairkan. 

Jadwal pencairan gaji 13

Pemberian gaji 13 disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang mengatur dan memastikan PNS menerima gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR). Adapun pemberian THP dilakukan sebelum idul fitri, biasanya diberikan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Sedangkan gaji 13 akan cair pada tahun ajaran baru, yaitu antara bulan Juni atau Juli. 

Tahun ini, pemerintah melakukan sedikit perubahan di mana gaji 13 diberikan berdasarkan jumlah gaji pokok ditambah tunjangan melekat saja. Pemerintah tidak menambahkan tunjangan kinerja karena sedang menghemat anggaran untuk keperluan pemulihan ekonomi paska Covid-19. Anggaran digunakan untuk membantu ekonomi warga yang terdampak covid-19. 

Kementerian Keuangan berencana segera mencairkan gaji 13 PNS pada Juni 2023 bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Informasi tersebut bisa disimak kembali di kanal Youtube Kementerian PANRB. Menteri Keuangan menyampaikan besaran gaji 13 diberikan sebesar gaji pokok atau gaji pensiun dan tunjangan yang melekat. Di samping itu akan ada juga 50 persen tunjangan kinerja per bulan khusus diberikan kepada yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja. 

Pemberian gaji ke 13 PNS berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1. Sebagai bantuan pendidikan dengan komponen dan kelompok penerima sama dengan penerima THR 2023, dilaksanakan pada bulan Juni 2023.

2. Pencarian gaji 13 diatur oleh Permenkeu dan Perkada. Permenkeu untuk gaji 13 yang bersumber dari APBN dan Perkada untuk gaji 13 yang bersumber dari APBD.

3. Bertujuan menjadi pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.  

Demikian itu informasi berkaitan dengan kapan gaji 13 PNS cair. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Disahkan, Ini Alasan Penerapan Jam Kerja Baru untuk PNS

Baru Disahkan, Ini Alasan Penerapan Jam Kerja Baru untuk PNS

News | Rabu, 26 April 2023 | 16:45 WIB

Heboh! BKN Rilis SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Menteri Anas Jelaskan Ini

Heboh! BKN Rilis SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Menteri Anas Jelaskan Ini

| Rabu, 26 April 2023 | 14:56 WIB

ASN Diminta Gerak Cepat Layani Publik Usai Libur Lebaran

ASN Diminta Gerak Cepat Layani Publik Usai Libur Lebaran

| Rabu, 26 April 2023 | 12:47 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB