Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

Bangun Santoso

Rabu, 30 September 2026 | 17:45 WIB
Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan Denny Indrayana di Jakarta pada Rabu (30/9/2026) menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi dinilai telah mengutamakan kepentingan konstitusional dengan melanjutkan perkara syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka hingga tahap pembuktian persidangan.
  • Zainal berharap Mahkamah Konstitusi menuntaskan proses hukum tersebut untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang timbul akibat Putusan Nomor 90.

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan Denny Indrayana terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Zainal menyebut proses perkara tersebut menunjukkan Mahkamah Konstitusi telah melampaui persoalan formalitas dan mulai mempertimbangkan aspek constitutional importance atau kepentingan konstitusional.

“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” kata Zainal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Menurut Zainal, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu penanganan yang sangat singkat.

Namun, MK memutuskan melanjutkan perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya hingga tahap pembuktian.

“Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” ujarnya.

Zainal juga menyinggung persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Menurut dia, MK telah mengambil langkah untuk tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih masuk ke substansi perkara.

“Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi,” katanya.

baca juga

Karena itu, Zainal berharap MK menyelesaikan proses yang telah dibukanya sendiri.

“Saya ingin katakan saya berharap MK menyelesaikan apa yang sudah dia buat. Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus finish-kan apa yang dia mulai,” katanya.

Zainal kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Menurut Zainal, perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang disebutnya sebagai “utang” akibat Putusan 90.

“Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:18 WIB

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:12 WIB

UGM Kritik Wacana Pendidikan Gratis Prabowo, Orang Kaya Harus Tetap Berkontribusi

UGM Kritik Wacana Pendidikan Gratis Prabowo, Orang Kaya Harus Tetap Berkontribusi

News | Rabu, 30 September 2026 | 14:39 WIB

Sempat Dituduh Tutupi Kasus KBGO, FT UGM Akhirnya Nonaktifkan 10 Mahasiswa

Sempat Dituduh Tutupi Kasus KBGO, FT UGM Akhirnya Nonaktifkan 10 Mahasiswa

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:39 WIB

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

News | Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

News | Senin, 28 September 2026 | 13:16 WIB

Persoalkan Keabsahan Gibran sebagai Wapres, Denny Indrayana Minta Prabowo Siapkan Pengganti

Persoalkan Keabsahan Gibran sebagai Wapres, Denny Indrayana Minta Prabowo Siapkan Pengganti

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:41 WIB

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

Soal Obligasi Jakarta, Pramono: Kalau Pusat Tak Izinkan, Ya Sudah

Soal Obligasi Jakarta, Pramono: Kalau Pusat Tak Izinkan, Ya Sudah

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles

Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 17:38 WIB

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:35 WIB

BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:34 WIB

Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN

Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB

Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka

Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka

Bekaci | Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB

×