Desak 10 Tuntutan di Hari Buruh Internasional, PKS: Kami Beri Rapor Merah ke Jokowi!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 01 Mei 2023 | 11:17 WIB
Desak 10 Tuntutan di Hari Buruh Internasional, PKS: Kami Beri Rapor Merah ke Jokowi!
Desak 10 Tuntutan di Hari Buruh Internasional, PKS: Kami Beri Rapor Merah ke Jokowi! [Sekretariat Presiden]

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan kritis atau rapor merah bagi terkait kebijakan Ketenagakerjaan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepat di hari buruh internasional.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra, mengatakan, nasib para pekerja atau buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar tersebut kekinian di posisikan tidak penting dan tidak dikedepankan oleh pemerintahan Jokowi.

"Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi pekerja/buruh dan tidak tampaknya keberpihakkan kepada pekerja/buruh," kata Indra dalam konferensi persnya di kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (1/5/2023).

PKS memberikan catatan kritis atau rapor merah ke Jokowi di hari Buruh Internasional. (Suara.com/Bagaskara)
PKS memberikan catatan kritis atau rapor merah ke Jokowi di hari Buruh Internasional. (Suara.com/Bagaskara)

Indra lantas mencontohkan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang disebutnya digadang-gadang Jokowi dihadirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan pekerja atau buruh Indonesia, ternyata justru sebaliknya, yakni oligarki berpesta dan buruh merana.

Menurutnya, UU Ciptaker semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, outsourcing yang sangat diperluas.

Indra juga menyebut kondisi perburuhan Indonesia semakin dipersuram oleh lemahnya penegakkan hukum atau law enforcement atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Selain itu juga, PKS menyoroti terkait persoalan nasib dan status pengemudi daring yang tidak kalah pelik dan rumit.

Menurutnya, sampai saat ini posisi para pengemudi daring semakin tidak jelas perlindungan hukumnya, dan semakin jauh dari keadilan dan kesejahteraan.

Belum lagi, kata dia, persolan pekerja migran Indonesia yang tidak kalah kompleks dan memprihatinkan.

baca juga

"Maka menjadi sangat beralasan apabila dimomentum hari buruh internasional (May Day) 2023 ini, PKS memberikan rapor merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Tuntutan PKS ke Jokowi

Untuk itu, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan sejumlah hal;

Pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia;

Kedua, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur;

Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh;

Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah;

Kelima, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.

Keenam, lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh;

Ketujuh, penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak;

Kedelapan, hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;

Kesembilan, terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan;

Kesepuluh, berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan May Day di Jakarta, Massa Buruh FSPMI Menyemut di Depan Balai Kota DKI

Peringatan May Day di Jakarta, Massa Buruh FSPMI Menyemut di Depan Balai Kota DKI

News | Senin, 01 Mei 2023 | 10:31 WIB

KSP Sebut Jokowi Selalu Dengarkan Kaum Buruh, Singgung UU Cipta Kerja

KSP Sebut Jokowi Selalu Dengarkan Kaum Buruh, Singgung UU Cipta Kerja

News | Senin, 01 Mei 2023 | 10:26 WIB

Demo May Day di Jakarta, 6 Ribu Personel TNI-Polri Jaga Ketat Ibu Kota

Demo May Day di Jakarta, 6 Ribu Personel TNI-Polri Jaga Ketat Ibu Kota

News | Senin, 01 Mei 2023 | 10:21 WIB

Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Saat May Day Hari Ini, Berikut Titik-titiknya

Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Saat May Day Hari Ini, Berikut Titik-titiknya

News | Senin, 01 Mei 2023 | 10:01 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×