Imigrasi Ambon Deportasi WN Belanda yang Provokasi Pengibaran Bendera RMS

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 02 Mei 2023 | 03:05 WIB
Imigrasi Ambon Deportasi WN Belanda yang Provokasi Pengibaran Bendera RMS
WN Belanda dideportasi pada Mei 2023 setelah diduga memprovokasi pengibaran bendera RMS di Maluku Tengah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda karena diduga memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp 20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin (1/5/2023).

Karena WNA tersebut baru akan diberangkatkan dari Jakarta ke Belanda pada 4 Mei 2023 maka saat ini pihaknya melakukan proses tindakan deportasi.

"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata dia.

Ia menilai jika WNA tersebut berlama-lama di sini dikhawatirkan terjadi hal yang tidak terduga, sehingga pihaknya memutuskan melakukan deportasi hari ini.

Ely menyampaikan sebelum mendeportasi pihaknya mendapat laporan warga negara asing berkebangsaan Belanda tersebut diduga memprovokasi pengibaran bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.

"Informasi ini kami peroleh dari Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease bahwa telah terjadi provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing berkebangsaan Belanda atas nama GA," kata dia

Ia menceritakan kronologis kejadian pada Selasa, 25 April 2023, ketika Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendapat informasi dari Intel Polda Maluku akan ada penangkapan terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Didapatkan informasi bahwa orang asing tersebut akan berangkat keluar Ambon menaiki pesawat pada Rabu 26 April 2023.

Baca Juga: TNI: Penanganan Separatis Papua Gagal Sejak Era Soeharto, Saatnya Siaga Tempur

Pada Rabu, 26 April 2023 didapatkan informasi dari Intel Polda Maluku keberadaan orang asing tersebut hilang dari pantauan GPS dari telepon selularnya, sehingga Intel Polda Maluku berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk melakukan pengawasan keberangkatan yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI