Karena Zulfani dan rekan-rekannya tersebut kabur dengan kecepatan yang tinggi, akhirnya mereka pun menyebabkan adanya kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut diperparah karena mantan aktor cilik tersebut melarikan diri.
Mengaku Bersalah
Atas aksinya tersebut, Zulfani Pasha mengaku bersalah, ia menyebut hal tersebut pada saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan empat rekan lainnya.
Lebih lanjut, Zulfani menyebut bahwa dirinya tidak berniat untuk membawa samurai terlebih lagi untuk berbuat kejahatan. Ia menyebut, samurai tersebut merupakan milik temannya yang sudah ada di mobil yang ia tumpangi.
Pada saat peristiwa kejadian, Zulfani mengaku mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam terlebih lagi untuk membahayakan. Namun, hal tersebut ia lakukan agar orang yang mengejarnya berhenti.
Tidak Menjual Istri di MiChat
Dalam konferensi pers tersebut, Zulfani juga menegaskan bahwa ia tidak menjual istrinya di MiChat. Namun, ia tak menjelaskan lebih dalam terkait dengan adanya penipuan sebesar Rp 500 ribu yang melibatkan istrinya tersebut.
Pasal yang Menjerat
Akibat dari aksi penipuan dan penyalahgunaan senjata tersebut, Zulfani dan rekan-rekannya terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan juga pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Baca Juga: Zulfani Pasha, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ditangkap Polisi
Kontributor : Syifa Khoerunnisa