Dewas KPK Periksa Pihak Internal soal Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Data Korupsi Kementerian ESDM

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 08 Mei 2023 | 14:58 WIB
Dewas KPK Periksa Pihak Internal soal Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Data Korupsi Kementerian ESDM
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/Nova Wahyudi]

Suara.com - Dewam Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

"Seminggu ini dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (8/5/2023).

Syamsuddin menyebut tindak lanjut mulai dilakukan Dewas KPK terhitung mulai Senin (8/5/2023).

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, pihaknya memanggil internal KPK untuk menggali keterangan soal dugaan Firli yang membocorkan dokumen penyelidikan KPK.

"(Panggil) internal dulu," kata Albertina.

Untuk para pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, Albertina menyebut belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

Ketua PB KAMI Sultoni saat memberikan keterangan tentang aduannya terhadap Firli Bahuri ke Dewas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). [Suara.com/Yaumal]
Ketua PB KAMI Sultoni saat memberikan keterangan tentang aduannya terhadap Firli Bahuri ke Dewas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). [Suara.com/Yaumal]

Firli Bahuri dilaporkan sejumlah pihak ke Dewas KPK karena diduga membocorkan data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Pihak yang melaporkannya di antaranya Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).

"Kami melaporkan dugaan (pelanggaran) kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri jadi pada kasus korupsi (Kementerian) ESDM," kata Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, dokumen tersebut bocor diketahui penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi.

baca juga

"Dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan," sebutnya.

Kemudian mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso turut melaporkan Firli Bahuri dengan perkara yang sama.

Kepala Bidang Pencegahan Korupsi dan Hukum Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bambang Widjajanto. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Kepala Bidang Pencegahan Korupsi dan Hukum Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bambang Widjajanto. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

BW menyebut jika hal terbukti, bukan hanya melanggar etik di KPK, melainkan memenuhi unsur pidana.

"Karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK," kata BW lewat keterangannya Kamis (6/4/2023).

Dia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.'

Dia mengatakan dari kabar pemberitaan itu menyebut Firli diduga membocorkan data penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM secara lengkap.

"Informasinya nyaris sempurna, di suatu proses penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen hasil penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Bagian Hukum yang ditenggarai berasal dari Menteri di kementerian di atas."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Pemeriksaan Kadinkes Lampung Reihana: Dulu Koar-koar Kemewahan, Kini Diam Seribu Bahasa

4 Fakta Pemeriksaan Kadinkes Lampung Reihana: Dulu Koar-koar Kemewahan, Kini Diam Seribu Bahasa

News | Senin, 08 Mei 2023 | 14:46 WIB

Dikabarkan Sudah jadi Tersangka KPK, Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tembus Rp 2,4 Miliar

Dikabarkan Sudah jadi Tersangka KPK, Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tembus Rp 2,4 Miliar

News | Senin, 08 Mei 2023 | 13:58 WIB

Tiba-Tiba Dipanggil KPK Karena Kejanggalan, Segini Jumlah Kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara

Tiba-Tiba Dipanggil KPK Karena Kejanggalan, Segini Jumlah Kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara

News | Senin, 08 Mei 2023 | 13:47 WIB

Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara Usai Diperiksa 3 Jam di KPK: Tolong Kasih Saya Jalan

Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara Usai Diperiksa 3 Jam di KPK: Tolong Kasih Saya Jalan

News | Senin, 08 Mei 2023 | 13:35 WIB

CEK FAKTA: Ruang Kerja Gubernur Lampung Digeledah, KPK Temukan Bukti Mengejutkan

CEK FAKTA: Ruang Kerja Gubernur Lampung Digeledah, KPK Temukan Bukti Mengejutkan

Metro | Senin, 08 Mei 2023 | 13:08 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB