Aturan Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2023: Besaran Biaya dan Cara Mendapatkan

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 08 Mei 2023 | 18:12 WIB
Aturan Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2023: Besaran Biaya dan Cara Mendapatkan
Ilustrasi kacamata - aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023 (Freepik)

Suara.com - Tahun 2023, Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru mengenai tarif layanan kesehatan, khususnya untuk klaim kacamata. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023.

Diketahui, aturan baru tentang klaim kacamata BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Menkes RI  (Menteri Kesehatan Republik Indonesia) No 3 Th 2023 tentang "Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan".

Adapun aturan ini ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 6 Januari 2023 dan mulai diundangkan tanggal 9 Januari 2023 oleh Menhumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia). 

Dalam aturan klaim subsidi kacamata BPJS terbaru 2023 tersebut diketahui terdapat sejumlah ketentuan baru, termasuk biaya klaim kacamata BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan.

Sesuai dengan aturan baru tersebut, klaim kacamata pun hanya dapat diperoleh paling cepat 2 tahun sekali. Adapun kacamata dapat diperoleh di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS dengan syarat melampirkan resep dokter spesialis mata.

Lantas, berapa besaran biaya subsidi BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru? Untuk lebih jelasnya, berikut ini besaran biayanya berdasarkan Permenkes No 3 th 2023  Pasal 47.

Biaya Subsidi BPJS Kesehatan Kacamata

- PBI/Hak rawat untuk kelas 3: Rp165.000 dari biaya sebelumnya Rp150.000

- Hak rawat untuk kelas 2: Rp220.000 (tetap)

- Hak rawat untuk kelas 1: Rp330.000 dari biaya sebelumnya Rp300.000.

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang akan kalim kacamata BPJS Kesehatan, pastikan mengetahui cara klaimnya agar cepat diproses pihak BPJS Kesehatan. Adapun cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama yang tempatnya telah terdaftar untuk memperoleh rujukan perawatan mata di dokter spesialis mata

2. Untuk menentukan kondisi peserta/pasien, Dokter spesialis mata pun melakukan pemeriksaan apakah peserta mengalami plus, minus, atau silindris. Ini dilakukan agar peserta mendapatkan lensa kacamata yang sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

3. Peserta pun kemudian akan memperoleh resep dari dokter untuk mendapat kacamata, kemudian resep diberikan kepada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan Disnaker Kota Bandung Sambangi Peserta yang Kecelakaan

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan Disnaker Kota Bandung Sambangi Peserta yang Kecelakaan

| Senin, 08 Mei 2023 | 16:11 WIB

Berkat JKN-KIS, Peserta BPJS Kesehatan Ini Jalani Pensiun dengan Tenang

Berkat JKN-KIS, Peserta BPJS Kesehatan Ini Jalani Pensiun dengan Tenang

Bisnis | Minggu, 07 Mei 2023 | 21:18 WIB

Viral Khalid Basalamah Sebut BPJS Kesehatan Langgar Syariat Islam, Apa Alasannya?

Viral Khalid Basalamah Sebut BPJS Kesehatan Langgar Syariat Islam, Apa Alasannya?

Bisnis | Minggu, 07 Mei 2023 | 10:54 WIB

Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

News | Minggu, 07 Mei 2023 | 09:00 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 21:35 WIB

Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa

Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa

Bisnis | Sabtu, 06 Mei 2023 | 07:45 WIB

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:30 WIB

Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 18:48 WIB

Pastikan Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS, Bobby Nasution: Kita Harus Keliling

Pastikan Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS, Bobby Nasution: Kita Harus Keliling

Sumut | Selasa, 02 Mei 2023 | 01:07 WIB

Terkini

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:13 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:05 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:58 WIB

Penampakan Puing Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan Hancur dan Hangus Dilalap Api

Penampakan Puing Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan Hancur dan Hangus Dilalap Api

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:56 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!

Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:40 WIB

Iran Balas Dendam dengan Targetkan Helikopter AS di Kuwait dan Sistem Radar Canggih Milik Israel

Iran Balas Dendam dengan Targetkan Helikopter AS di Kuwait dan Sistem Radar Canggih Milik Israel

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:38 WIB

Kerangka Misterius di Bukit Blekutuk Pati: Sudah Dua Bulan Tewas, Identitas Masih Gelap

Kerangka Misterius di Bukit Blekutuk Pati: Sudah Dua Bulan Tewas, Identitas Masih Gelap

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:35 WIB

Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara

Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:34 WIB

Giliran Rumah Ono Surono di Indramayu Digeledah KPK

Giliran Rumah Ono Surono di Indramayu Digeledah KPK

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:33 WIB