Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

Aulia Hafisa

Minggu, 07 Mei 2023 | 09:00 WIB
Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan
Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan. (Freepik)

Suara.com - Bagi orang yang membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengklaimnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS?

Sebagai informasi, alat bantu dengar merupakan alat kecil yang dipakai pada bagian dalam telinga atau belakang telinga untuk membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran. Berikut ini cara klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat kamu ketahui.

Ketentuan subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yakni maksimal Rp1.100.000. Peserta bisa mendapatkan subsidi alat abntu dengar paling cepat 5 tahun sekali tanpa membadakan satu atau dua telinga. Berikut ini syarat klaim alat bantu dengar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

- Diberikan kepada peserta BPJS yang memiliki gangguan pendengaran

- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

- Penjaminan pelaynan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT

Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar

Untuk mendapatkan alat bantu dengar, peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasi terdaftar. Kemudian, faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. Dokter THT akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar yang akan diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan.

1. Peserta BPJS Kesehatan datang ke klinik, rumah sakit, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan faskes pertama

baca juga

2. Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan rujukan ke poli THT

3. Mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Dokter akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar

5. Peserta BPJS Kesehatan membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui instalasi farmasi rumah sakit

6. Faskes yang dituju melakukan verifikasi berkas dan menyerahkan alat kesehatan

7. Peserta BPJS Kesehatan menandatangani bukti penerimaan

Itulah cara klaim alat bantu dengar yang dapat kamu ketahui, khusus untuk peserta BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 21:35 WIB

Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa

Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa

Bisnis | Sabtu, 06 Mei 2023 | 07:45 WIB

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi

Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:50 WIB

Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:50 WIB

Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!

Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:48 WIB

Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat

Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:45 WIB

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:43 WIB

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:30 WIB

Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard

Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:27 WIB

Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani

Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:25 WIB

Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat

Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:17 WIB

×