Sosok Murad Ismail yang Dipecat PDIP Maluku, Eks Kapolda yang Jadi Gubernur

Selasa, 09 Mei 2023 | 20:37 WIB
Sosok Murad Ismail yang Dipecat PDIP Maluku, Eks Kapolda yang Jadi Gubernur
Murad Ismail [Dok. Pemprov Maluku]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga pernah menjalani pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), SESPIM, hingga SESPIMTI.

Rekam Jejak Karier

Setelah lulus dari AKPOL, Murad dipercaya untuk menjadi Danton KIE 5153 Polda Sulawesi Tengah pada tahun 1985. Selang tiga tahun, ia kemudian menjadi Kasubden Hartib Polda Sulteng tepatnya pada tahun 1988.

Pada tahun 1989, Murad dipercaya menjadi Kasubag Binops Reserse Polda Sulteng. Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Sabara Polres Gorontalo pada tahun 1992. Jabatan lain yang pernah ia emban yakni Danki Brimob 5154 Polda Maluku (1994), Kasat Brimob Polda Sumut (2006), Kasat Brimob Polda Metro Jaya (2008), Waka Polda Maluku (2013), Kapolda Maluku (2013), Dankor Brimob Mabes Polri (2015), dan kemudian berhasil memenangkan Pilkada sehingga menduduki kursi Gubernur Maluku untuk periode 2019-2024.

Harta Kekayaan

Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik 2021, Murad memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.297.313.612.

Dari total harta kekayaannya tersebut, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 4.492.000.000. Tak hanya itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp 1.611.475.000, harta bergerak lainnya dengan total Rp 170.000.000, dan kas serta setara kas dengan total Rp 5.023.838.612. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Murad tidak memiliki hutang.

Jadi, jika ditotalkan harta kekayaan dari Murad yakni Rp 11.297.313.612.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Ganjar Paling Dipercaya Lanjutkan Program Pemerintahan Jokowi, Anies dan Prabowo Dianggap Sebaliknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI