Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:59 WIB
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
  • Polda Metro Jaya menyatakan buku "Jokowi's White Paper" susunan Roy Suryo tidak memenuhi kaidah karya ilmiah.
  • Karya tersebut dinilai hanya berisi asumsi sepihak dan mengabaikan prinsip etika publikasi akademik penting.
  • Penyelidikan kasus ijazah palsu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Suara.com - Polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang krusial. Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa buku "Jokowi's White Paper" yang diterbitkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah karya ilmiah. Isi buku dan analisa di dalamnya lebih bersifat asumsi dan klaim sepihak.

Buku yang digadang-gadang sebagai bukti akademis oleh Roy Suryo Cs ini dinilai gagal total dalam memenuhi kaidah-kaidah fundamental sebuah produk penelitian. Pernyataan ini secara langsung meruntuhkan klaim validitas yang selama ini dibangun oleh para penyusunnya.

"Ya bisa dikatakan seperti itu (analisa dan buku Roy Cs hanya klaim saja)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Sabtu (20/12/2025).

Penegasan ini diperkuat oleh penjelasan mendalam dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Menurutnya, sebuah karya untuk bisa disebut sebagai produk akademik harus melewati serangkaian uji etika yang ketat, baik dalam proses pembuatan maupun saat dipublikasikan.

Iman membeberkan bahwa etika publikasi ilmiah menuntut adanya orisinalitas, keaslian data, dan mutlak bebas dari segala bentuk manipulasi.

Selain itu, peneliti atau penulisnya wajib menjunjung tinggi integritas akademik dan memahami kode etik yang melekat.

"Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis," ujar Iman.

Lebih jauh, mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menguraikan prinsip-prinsip utama penelitian yang tampaknya diabaikan dalam penyusunan buku tersebut.

Seorang peneliti, kata Iman, wajib memiliki respect for person atau menghormati martabat manusia, mengakui otonomi individu yang diteliti, serta berpegang pada prinsip untuk berbuat baik dan tidak merugikan subjek penelitian.

"Dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu," tegasnya.

Sejumlah etika peneliti lainnya yang menjadi standar universal adalah kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, serta kompetensi. Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah terkait kerahasiaan dan privasi data subjek penelitian.

"Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik. Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan," beber Iman.

Penyelidikan kasus ini sendiri telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya membagi mereka ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster 1:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat

Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 14:26 WIB

Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:50 WIB

Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus

Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 12:21 WIB

Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?

Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:11 WIB

Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:43 WIB

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 14:19 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB