Nasib Para Anak Buah Sambo yang Kalah Banding, Hukuman Tak Berkurang

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:21 WIB
Nasib Para Anak Buah Sambo yang Kalah Banding, Hukuman Tak Berkurang
Nasib Para Anak Buah Sambo yang Kalah Banding, Hukuman Tak Berkurang [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga turut mengajukan upaya hukum banding.

Keduanya menjalankan sidang banding pad Rabu, 10 Mei 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lantas, seperti apakah nasib anak buah Ferdy Sambo yang kalah banding tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Hasil Banding Hendra Kurniawan

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tetap dihukum penjara tiga tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dalam tingkat banding, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra masih ditempatkan di tahanan.  Putusan tersebut diambil oleh hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang saat  itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Pasaribu dengan hakim anggota Tony Pribadi, dan juga Sugeng Hiyanto.

Hasil Banding Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga masih pada hukuman sebelumnya yakni hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus yang sama. Dalam sidang banding yang digelar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan penjara selama dua tahun terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Agus Nurpatria di PN Jaksel pada Senin, 27 Februari 2023.

baca juga

Hakim menyebut Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait dengan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Agus terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. adapun putusan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus tersebut antara lain:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara

5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pansus III DPRD Jabar Temui Gubernur Ganjar untuk Studi Banding Perhubungan dan Ketenagalistrikan

Pansus III DPRD Jabar Temui Gubernur Ganjar untuk Studi Banding Perhubungan dan Ketenagalistrikan

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:15 WIB

Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!

Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 15:13 WIB

Bukan Korban Skenario Ferdy Sambo, Hakim Banding Sebut Hendra Kurniawan Ikut Merekayasa Kematian Brigadir J

Bukan Korban Skenario Ferdy Sambo, Hakim Banding Sebut Hendra Kurniawan Ikut Merekayasa Kematian Brigadir J

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:37 WIB

CEK FAKTA: Jatuh Cinta ke Sopir Pribadi, Putri Candrawathi Lebih Pilih Kuat Ma'ruf Daripada Ferdy Sambo

CEK FAKTA: Jatuh Cinta ke Sopir Pribadi, Putri Candrawathi Lebih Pilih Kuat Ma'ruf Daripada Ferdy Sambo

Metro | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:14 WIB

Cek Fakta: Putri Sulung Ferdy Sambo Masuk Penjara, Benarkah?

Cek Fakta: Putri Sulung Ferdy Sambo Masuk Penjara, Benarkah?

Metro | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:38 WIB

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sempat Ajukan Banding, Sidang Putusan Digelar Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sempat Ajukan Banding, Sidang Putusan Digelar Hari Ini

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:37 WIB

Terkini

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Riau | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:29 WIB

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:14 WIB

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:05 WIB

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

×