Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:13 WIB
Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!
Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim memutuskan untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agus tetap dihukum dua tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Sugeng Hiyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Sidang putusan banding mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). (Suara.com/Rakha)
Sidang putusan banding mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). (Suara.com/Rakha)

Majelis hakim juga memutuskan Agus tetap berada di tahanan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti turut berperan menutupi kebenaran di kasus kematian Yosua.

Sebelumnya, Agus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu disampaikan pada Jumat (3/3/2023). Hanya Agus dan eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan yang mengajukan banding atas vonis hakim.

Hendra divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Agus divonis dua tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka terima vonis hakim tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nestapa Nasib Pengacara Lukas Enembe: Jadi Tersangka Ditahan KPK, Pasrah Gagal Nyaleg

Nestapa Nasib Pengacara Lukas Enembe: Jadi Tersangka Ditahan KPK, Pasrah Gagal Nyaleg

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:02 WIB

3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:18 WIB

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sempat Ajukan Banding, Sidang Putusan Digelar Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sempat Ajukan Banding, Sidang Putusan Digelar Hari Ini

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:37 WIB

Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:36 WIB

Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum

Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:49 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×