Salah satu adab bertetangga juga hendak untuk selalu menghormati tetangga. Misalnya, ketika akan menyewakan atau menjual bangunan yang temboknya nempel dengan rumah tetangga, hendaknya berkonsultasi lebih dulu kepada tetangga. Ini tertuang dalam hadis berikut ini:
"Barangsiapa memiliki tetangga yang temboknya menempel dengan rumahnya atau yang satu rumah dengannya (memilikinya secara bersama), janganlah menjual rumah itu sebelum menawarkan kepadanya terlebih dahulu." (HR Al-Hakim)
Demikian ulasan mengenai adab bertetangga dalam Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi