Setelah melakukan KDRT semacam itu, BY disebut kerap merayu dan memohon maaf kepada M. M sempat merasa takut untuk melaporkan BY karena ketimpangan relasi kuasa.
Namun pada November 2022, M berani melaporkan BY ke pihak kepolisian. Dalam kesempatan yang sama, M juga melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022.
"Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlidungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," terangnya.
Dalam waktu dekat, kuasa hukum M juga akan melakukan upaya pengaduan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan itu diajukan karena adanya dugaan BY melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Baca Juga:AFC Bakal Usut Tindakan Kekerasan yang Terjadi di Final Sea Games 2023
"Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.