KemenPPPA Apresiasi Putusan PN Buol Vonis Penjara dan Kebiri Pemerkosa Anak Kandung

Suara Joglo | Suara.com

Kamis, 18 Mei 2023 | 14:11 WIB
KemenPPPA Apresiasi Putusan PN Buol Vonis Penjara dan Kebiri Pemerkosa Anak Kandung
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ([ANTARA])

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang memvonis BK, terdakwa pemerkosaan anak kandung dengan pidana 16 tahun penjara dengan tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan tindakan kebiri kimia," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Nahar mengatakan terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya.

Nahar mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Buol memutus bahwa terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, dengan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dimana pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," katanya.

Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.

KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.

"Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun," jelas Nahar.

Hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.

"UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," imbuh Nahar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual di Era Digital

5 Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual di Era Digital

Your Say | Senin, 15 Mei 2023 | 13:17 WIB

Anak Terlanjur Hamil Jadi Penyebab Perkawinan Anak Meningkat, Orangtua Harus Bagaimana?

Anak Terlanjur Hamil Jadi Penyebab Perkawinan Anak Meningkat, Orangtua Harus Bagaimana?

Health | Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:53 WIB

Minta Peserta Pemilu 2024 Diseleksi Ketat, Komnas Perempuan: Harus Bersih dari Kekerasan Seksual

Minta Peserta Pemilu 2024 Diseleksi Ketat, Komnas Perempuan: Harus Bersih dari Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:40 WIB

Terkini

Mendagri Apresiasi Sumut Hibah Rp260 Miliar ke Daerah Terdampak di Aceh

Mendagri Apresiasi Sumut Hibah Rp260 Miliar ke Daerah Terdampak di Aceh

Sumut | Selasa, 28 April 2026 | 10:35 WIB

Teror Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

Teror Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar

12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

Persebaya Surabaya Godok Taktik Kalahkan Arema FC di Tengah Kelelahan

Persebaya Surabaya Godok Taktik Kalahkan Arema FC di Tengah Kelelahan

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 10:32 WIB

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:31 WIB

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:25 WIB

Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan

Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 10:22 WIB

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:22 WIB

Kumpulan Promo Makanan Akhir April 2026: Ada Kimukatsu, CFC, hingga Subway

Kumpulan Promo Makanan Akhir April 2026: Ada Kimukatsu, CFC, hingga Subway

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 10:18 WIB

Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak

Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak

Bali | Selasa, 28 April 2026 | 10:16 WIB