Untuk sementara ini, Pemkot Jakut telah menandai 20 ruko yang melanggar aturan dengan menggunakan cat semprot.
Disebutkan bahwa pemilik bangunan-bangunan tersebut melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1. Di sisi lain, Camat Penjaringan Depika Romadi juga mendorong dan akan memantau pembongkaran karena pelaksanaannya sudah didasari secara hukum melalui rekomtek.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti