Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 24 Mei 2023 | 13:48 WIB
Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK
Bos Maspion Alim Markus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Rabu (24/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Alim Markus atau bos perusahaan elektronik Maspion diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023). Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Alim Markus sendiri tiba di Gedung KPK pada jam 09.42 WIB dan kemudian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Pemeriksaan terhadap Alim Markus pun selesai sekira jam 12.46 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Alim Markus memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait pemeriksaannya. Bahkan, dia memilih terus berjalan dibantu pengawalnya menembus kepungan wartawan.

Selain Alim Markus, dalam penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat Saiful Illah, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Margonoto pada Senin (22/5/2023) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Soedomo didalami pengetahuannya terkait aliran dana yang diterima Saiful Illah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Illah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Saiful bukan kali pertama berurusan dengan KPK. Sebelumnya, mantan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut sudah pernah mendekam di penjara, masih terkait kasus korupsi.

Dia baru dibebaskan dari dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 7 Januari 2022 lalu.

Namun pada Selasa 7 Maret 2023 lalu, Saiful kembali berurusan dengan KPK. Dia jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15 miliar selama menjadi bupati dua periode.

baca juga

Gratifikasi diduga diterimanya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD. KPK mengungkap kode-kode Saiful mendapatkan gratifikasi, yakni dengan istilah hadiah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Jadi Tersangka, KPK Sita Rp5,6 miliar,  Tas LV hingga iPhone dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Kembali Jadi Tersangka, KPK Sita Rp5,6 miliar, Tas LV hingga iPhone dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:31 WIB

Perjalanan Kasus Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang Diciduk KPK Lagi, Gratifikasi Modus Hadiah Ultah Rp 15 Miliar

Perjalanan Kasus Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang Diciduk KPK Lagi, Gratifikasi Modus Hadiah Ultah Rp 15 Miliar

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 19:16 WIB

Sepak Terjang Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 M

Sepak Terjang Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 M

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 14:46 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren

Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

Jogja | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:36 WIB

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:30 WIB

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:00 WIB

×