Terasa Janggal, Pakar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sarat Kepentingan Politik

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:59 WIB
Terasa Janggal, Pakar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sarat Kepentingan Politik
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diterapkan pada periode saat ini yang dipimpin Firli Bahuri cs.

"Tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa pimpinan KPK pada saat ini karena sama saja memberlakukan surut keputusan MK," kata Feri, Sabtu (27/5/2023).

Terlebih, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu ditentukan menjelang habisnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Hal itu, lanjut dia, menunjukkan adanya intervensi politik.

"Jadi, kalau dikaitkan karena menjegal lawan-lawan politik dari partai penguasa pencalonan presiden di memperpanjang pimpinan (KPK) saat ini, tentu saja memperpanjang rencana mempermasalahkan kasus tertentu sifatnya politis," tutur dia.

Menurut Feri, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjelang Pemilu 2024 kental dengan nuansa politik untuk mengkriminalisasi calon-calon tertentu.

"Jadi, ada nuansa tidak sehat perpanjang ini sebab ini terasa janggal," tandas Feri.

Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Diketahui, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Diperpanjang, Ini Daftar Pimpinan KPK dari Masa ke Masa

Masa Jabatan Diperpanjang, Ini Daftar Pimpinan KPK dari Masa ke Masa

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:34 WIB

Bantah Hubungan Asmara dengan Firli Bahuri, Salsabila Syaira: Berjuang untuk KPK Jangan Pakai isu Rendahan!

Bantah Hubungan Asmara dengan Firli Bahuri, Salsabila Syaira: Berjuang untuk KPK Jangan Pakai isu Rendahan!

Entertainment | Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:21 WIB

Hanya 5 dari 9 Hakim MK Setuju Masa Jabat Pimpinan KPK Ditambah, Senator DPD: Ironis!

Hanya 5 dari 9 Hakim MK Setuju Masa Jabat Pimpinan KPK Ditambah, Senator DPD: Ironis!

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:19 WIB

Fahri Hamzah Malah Dukung Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif

Fahri Hamzah Malah Dukung Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:21 WIB

Ikut Soroti Salsabila Syaira Diduga Datangi Ketua KPK Firli Bahuri di Kamar Hotel, Novel Baswedan Buru-Buru Lakukan Klarifikasi

Ikut Soroti Salsabila Syaira Diduga Datangi Ketua KPK Firli Bahuri di Kamar Hotel, Novel Baswedan Buru-Buru Lakukan Klarifikasi

| Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:30 WIB

Novel Baswedan Luruskan Isu Dugaan Salsabila Syaira 'Dekat' dengan Firli Bahuri: Itu Fitnah!

Novel Baswedan Luruskan Isu Dugaan Salsabila Syaira 'Dekat' dengan Firli Bahuri: Itu Fitnah!

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB