3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 14:14 WIB
3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut
Ilustrasi penambangan pasir laut (pexels.com)

Suara.com - Setelah 20 tahun dihentikan, Presiden Joko Widodo kembali membuka izin ekspor pasir laut. Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.

Dalam peraturan itu disebutkan, untuk melakukan ekspor pasir laut, diperlukan izin dari tiga kementerian.

Dalam pasal 1 ayat 7 beleid itu disebutkan,izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan oleh Menteri yang melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Hal ini lalu dipertegas dalam pasal 1 ayat 10, dimana dalam pasal itu disebutkan kementerian yang dimaksud adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Itu artinya, izin pemanfaatan pasir laut akan diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahy Trenggono. Setelah itu pasal 10 PP itu mengatur mengenai pelaku usaha yang dibolehkan terlibat dalam urusan pembersihan hasil sedimentasi di laut.

Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan pelaku usaha boleh mnegambil, mengangkut, menempatkan, menggunakan dan atau menjual hasil sedimentasi di laut.

Namun penjualan pasir laut tersebut baru boleh dillakukan jika perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Dengan kata lain, dalam urusan pertambangan untuk penjualan, harus mendapatkan izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 10 ayat 4.

Mengenai izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam pasal 15 ayat3. Pasal ini mempertegas apa yang sudah disinggung pasal 9 ayat 2 mengenau ekspor pasir laut.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut.

Dan dalam pasal 15 ayat 5 ditegaskan kalau ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan Menteri. Ini artinya dibutuhkan peraturan Menteri perdagangan (permendag) yang diterbitkan oleh Mendag Zulkifli Hasan untuk memuluskan izin ekspor itu.

Meski terdapat izin dari tiga kementerian terkait penambangan hingga ekspor pasir laut, keputusan Jokowi ini bertentangan dengan pelarangan ekspor pasir laut yang sudah ditetapkan 20 tahun lalu.

Pada 2003 lalu, di era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut telah dilarang melalui melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

SK Menperindag era Rini Soemarno itu dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, diantaranya adalah tenggelamnya pulau kecil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi

Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:07 WIB

Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos

Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos

Bogor | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:14 WIB

Beasiswa Indonesia Bangkit, Sampai Kampus Luar Negeri, S1, S2, S3, untuk Siapa Saja?

Beasiswa Indonesia Bangkit, Sampai Kampus Luar Negeri, S1, S2, S3, untuk Siapa Saja?

| Kamis, 01 Juni 2023 | 11:56 WIB

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres

| Kamis, 01 Juni 2023 | 10:58 WIB

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

| Rabu, 31 Mei 2023 | 17:46 WIB

Dikecam Banyak Pihak, Menteri ESDM Justru Sebut Ekspor Pasir Laut Menguntungkan

Dikecam Banyak Pihak, Menteri ESDM Justru Sebut Ekspor Pasir Laut Menguntungkan

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:36 WIB

Terkini

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

News | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

News | Senin, 13 April 2026 | 14:08 WIB

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:06 WIB