"Kan masih dugaan ya. Tapi yang dilaporkan oleh Bu AAFS adalah pelecehan seksual verbal. Bukan pelecehan seksual fisik. Jadi masih diklarifikasi oleh Bareskrim, nanti tanggal 14 kita lihat. Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dengan waktu yang sama. (Kalau) MKD itu akan melakukan proses setelah klarifikasi dari kepolisian," lanjutnya.
Tak hanya itu, soal yang sudah sampai di Bareskrim, dikatakan Sahroni juga bukan dalam bentuk laporan. Hal tersebut, dijelaskannya sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang memang perlu dilakukan klarifikasi terhadap Sugeng Suparwoto oleh pihak Bareskrim. Oleh karenanya, Ketua Komisi VII DPR RI itu pun diminta untuk hadir ke sana pada Rabu pekan depan untuk memberikan penjelasan, bukan menjalani pemeriksaan atau BAP.
"Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim, dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu. (Sugeng diminta datang) Bukan (BAP), hanya klarifikasi dan iya di MKD juga," jelas Sahroni.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti