Dewas KPK Panen Kritik Usai Firli Bahuri Lolos dari Hukuman Sanksi

M Nurhadi

Rabu, 21 Juni 2023 | 09:48 WIB
Dewas KPK Panen Kritik Usai Firli Bahuri Lolos dari Hukuman Sanksi
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri tidak akan diusut perihal dugaan pelanggaran kode etik dalam kontroversi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan lantaran kurang bukti dianggap sebagai sikap yang tidak tegas. 

Menurut Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, sikap Dewas memerlihatkan penegakan hukum tumpul ketika berhadapan dengan Ketua KPK.

"Sudah terlihat jelas bahwa Dewas lebih sibuk meyakinkan para pelapor tentang keterbatasan wewenang mereka. Dan dugaan kami terbukti, sekali lagi Dewas KPK terbukti tumpul ketika menghadapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri," ujar Praswad pada Selasa (20/6/2023) kemarin.

Ia juga menyinggung pernyataan Dewas KPK yang mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK secara bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan terhadap Firli. 

"Tanpa tindakan serupa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Dewas dalam penegakan etika. Sekali lagi, hal ini memperlihatkan secara terang-benderang penerapan prinsip 'hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas' di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Diwartakan sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengklaim, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus pencopotan Endar.  Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik.

"Dalam pemeriksaan awal, Dewas memutuskan bahwa laporan dari Endar dan Sultoni yang menyatakan bahwa pimpinan dan Sekjen telah melanggar etika dan kode perilaku KPK terkait pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan ke sidang etik," ujar Syamsuddin Haris pada Senin (19/6/2023) lalu.

Dewas KPK juga menyampaikan bahwa tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa Firli melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus terkait.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Pungli Di Rutan KPK, Komisi Antirasuah Telusuri Jasa Yang Ditawarkan Petugas

Dugaan Pungli Di Rutan KPK, Komisi Antirasuah Telusuri Jasa Yang Ditawarkan Petugas

News | Rabu, 21 Juni 2023 | 08:18 WIB

TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri

TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri

Deli | Rabu, 21 Juni 2023 | 07:31 WIB

Kata Mahfud MD Soal Dugaan Pungli Miliaran Rupiah Di Rutan KPK

Kata Mahfud MD Soal Dugaan Pungli Miliaran Rupiah Di Rutan KPK

News | Rabu, 21 Juni 2023 | 05:45 WIB

Sandiaga Uno Heran WSBK-MotoGP Bikin Sirkuit Mandalika Rugi, Pengamat: KPK Mana KPK

Sandiaga Uno Heran WSBK-MotoGP Bikin Sirkuit Mandalika Rugi, Pengamat: KPK Mana KPK

Liberte | Selasa, 20 Juni 2023 | 20:38 WIB

KPK Sita Uang Rp 210 Miliar hingga 18 Tanah Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak

KPK Sita Uang Rp 210 Miliar hingga 18 Tanah Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 20:15 WIB

Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?

Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 19:58 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:05 WIB

×