Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun. Menurutnya, pihak yang berwenang melakukan hal itu adalah Kemenag.
Tak hanya izin beroperasi, kementerian ini, kata Kang Emil, turut memberikan dana bantuan sebanyak miliaran rupiah setiap tahunnya kepada Ponpes Al Zaytun.
"Pembubaran hanya bisa dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izin ada di Kemenag karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah. Seterusnya, dana dari Kemenag kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar ke Al Zaytun," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, Ridwan Kamil telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki polemik yang ditimbulkan Al-Zaytun. Kendati demikian, mantan Wali Kota Bandung ini belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum ada kabar dari Al Zaytun.
Pembentukan tim tidak spontan alias sudah melalui proses. Di sisi lain, ia mengaku belum pernah bertemu dengan pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Adapun tim investigasi itu diketuai oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rachmat Syafei sesuai Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung oleh Ridwan Kamil.
Sementara anggotanya terdiri dari beberapa tokoh agama, Ormas Islam, Kemenag serta para aparat penegak hukum yakni kepolisian, TNI, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Profil Moeldoko: Rumit dengan SBY, Kini Diterpa Isu Terkait Al Zaytun