Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:55 WIB
Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Penampakan terdakwa Mario Dandy saat jaksa menghadirkan mantan pacarnya AG di sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Terdakwa Mario Dandy membantah kesaksian yang disampaikan oleh terpidana anak AG (15) dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (27/6/2023).

Hal itu disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo setelah persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dari MDS ada penyangkalan," kata Mangatta.

Di sisi lain, terdakwa Shane Lukas justru tidak membantah keterangan dari AG. Mangatta enggan membeberkan lebih jauh terkait kesaksian AG yang dibantah Mario.

"Tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Itu yang tdk bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," ucap Mangatta.

Sebelumnya, Mangatta menyebut, kliennya merasa gugup dan bingung sewaktu bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan," kata Mangatta setelah persidangan tertutup di PN Jaksel, Selasa.

Mangatta menyebut, jawaban AG di persidangan sempat berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dia sudah paham tapi dia ada beberapa yang miss, yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," ujar Mangatta.

Baca Juga: Pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Minta Hakim Panggil Paksa Amanda di Sidang David Ozora

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan AG sudah memberikan keterangan di persidangan yang membuat terang kasus ini.

"AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan AG sebagai saksi bagi terdakwa Mario dan Shane digelar secara tertutup karena berdasarkan peradilan anak.

Dalam perkara ini AG divonis 3,5 tahun penjara. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI