Ultimatum Dito Mahendra agar Segera Serahkan Diri, Bareskrim: Kasihan Keluarga Bisa Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:09 WIB
Ultimatum Dito Mahendra agar Segera Serahkan Diri, Bareskrim: Kasihan Keluarga Bisa Jadi Tersangka
Dito Mahendra (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Suara.com - Bareskrim Polri mengultimatum Dito Mahendra untuk menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ultimatum ini disampaikan agar tidak ada saudara atau keluarga Dito Mahendra yang turut terseret kasus tersebut karena dianggap telah merintangi proses penyidikan.

"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Kasihan nanti ada korban-korban, keluarga, dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Penyidik, lanjut Djuhandhani, masih terus berupaya mencari keberadaan Dito. Ia memastikan tidak akan menyerah untuk melakukan pengejaran.

"Kita tidak pandang bulu, kita tidak pernah menyerah walaupun sampai saat ini belum kita ketemukan, dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, kita tetap mencari," katanya.

Orang Tua dan Adik Diperiksa

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa ibu dan adik Dito terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Pemeriksaan terhadap adik Dito berinisial B awalnya dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023). Sedangkan orang tuanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (15/6/2023).

Namun, keduanya saat itu berhalangan hadir dan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (16/6/2023). Dalam perkara kepemilikan senpi ilegal, penyidik telah menetapkan Dito sebagai tersangka. Kekasihnya, Nindy Ayunda juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

Selain diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy juga diperiksa menyangkut kasus dugaan menyembunyikan Dito yang hingga kekinian berstatus buronan. Nindy mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

baca juga

"Sudah saya sampaikan ke penyidik," klaim Nindy usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Sementara kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede membantah kliennya disebut menyembunyikan Dito.

"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Diperiksa, Adik dan Ibu Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Senpi Ilegal

Masih Diperiksa, Adik dan Ibu Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Senpi Ilegal

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:13 WIB

Hari Ini Bareskrim Periksa Orang Tua Dan Adik Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal

Hari Ini Bareskrim Periksa Orang Tua Dan Adik Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:15 WIB

Minta Ditunda, Bareskrim Polri Periksa Orang Tua dan Adik Dito Mahendra Besok

Minta Ditunda, Bareskrim Polri Periksa Orang Tua dan Adik Dito Mahendra Besok

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:36 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Seru, Bermain Bersama Anak Bisa Jadi Cara Orang Tua Mengenal Minat dan Karakternya

Bukan Sekadar Seru, Bermain Bersama Anak Bisa Jadi Cara Orang Tua Mengenal Minat dan Karakternya

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Pakar UGM Soal Tokoh Senior Masuk Wantimpres: Campuran Aspek Rekognisi dan Akomodasi Politik

Pakar UGM Soal Tokoh Senior Masuk Wantimpres: Campuran Aspek Rekognisi dan Akomodasi Politik

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Cabai Tembus Rp118 Ribu, Mentan Tak Mau Harga Pangan Lepas Kendali

Cabai Tembus Rp118 Ribu, Mentan Tak Mau Harga Pangan Lepas Kendali

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Bukan Operasi Militer Penuh, Menko Dudung Pilih Pendekatan Kultural di Papua

Bukan Operasi Militer Penuh, Menko Dudung Pilih Pendekatan Kultural di Papua

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul

Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:01 WIB

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

×