Aldhino melanjutkan, pihaknya telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Tim Inafis dan dokter forensik Polres Gresik sempat membongkar makam korban untuk melakukan proses autopsi.
Pelaku diamankan pihak kepolisian
Akibat aksi penganiayaan itu, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Dalam pemeriksaan, pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan ini. Di antaranya bak air, kayu, golok, hingga lebih dari 50 ruas kunyit yang diambil korban dari pekarangan rumah pelaku.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa