Pelaku terlebih dulu membuat korban kehilangan kesadaran, lalu pelaku yang mantan anak pejabat ini juga memvideokan aksi bejatnya tersebut. Setelah peristiwa itu, pelaku memaksa korban untuk menjadi pacarnya dan pelaku mengancam akan menyebarkan video peristiwa bejat itu jika korban menolak jadi pacar pelaku.
Video juga digunakan oleh pelaku untuk memeras korban. Selama tiga tahun wanita tersebut bertahan meskipun kerap disiksa pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat hukum, namun korban dan keluarganya justru mendapatkan intimidasi dari pihak Kejaksaan. Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang menangani kasus ini di antaranya adalah Nanindya Nataningrum dan beberapa lainnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama