Apa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 29 Juni 2023 | 10:15 WIB
Apa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi Kekasih - Apa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya (Pixabay)

Suara.com - Kasus seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang memperkosa anak perempuannya hingga membunuh tujuh bayi hasil inses menghebohkan publik belakangan ini. Inses merupakan hubungan seksual antaranggota keluarga yang dilarang menikah lantaran hubungan kekerabatan yang terlalu dekat. Lalu bagaimana hukum inses dalam Islam dan undang-undang?

Seperti diketahui, saat ini aparat kepolisian di Banyumas tengah mendalami motif pelaku, R (57) memperkosa anaknya sendiri, E (25). Dia kemudian membunuh bayi-bayi hasil persetubuhan dengan E sesaat setelah dilahirkan. Polisi menduga praktik yang dilakukan R erat hubungannya dengan perdukunan. Warga setempat memang mengenal R sebagai dukun pengobatan. 

Hukum Inses dalam Islam dan Undang-Undang

Melansir situs resmi Kemenag, secara jelas Islam melarang pernikahan sedarah karena nasab, yakni pernikahan dengan orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat. Di samping itu, Islam juga melarang pernikahan karena hubungan dua orang yang sepersusuan. 

Pelarangan pernikahan sedarah ini tertuang dalam QS An-Nisa 22-23 yang artinya sebagai berikut, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”

Kemudian dijelaskan pula, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Tujuan pelarangan pernikahan sedarah ini adalah untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Selain itu, pernikahan sedarah juga mencegah efek negatif baik secara bentuk tubuh atau genetik pada generasi keturunannya. 

Senada dengan hukum Islam, hukum negara pun melarang adanya pernikahan sedarah. Ketentuan materil tentang perkawinan diatur dalam   Kitab Undang – Undang Hukum  Perdata Pasal  30 dan 31.

Pasal 30 menyatakan, “Perkawinan  dilarang  antara  mereka yang  mana  satu  dengan yang lain bertalian  keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke  bawah,  baik  karena kelahiran  yang sah, maupun tak  sah, atau  karena  perkawinan, dan  dalam garis   menyimpang, antara saudara laki - laki dan perempuan, sah atau tak sah. Selanjutnya di Pasal 31 disebutkan pula perkawinan dilarang antara ipar laki – laki dan ipar perempuan, karena, perkawinan sah atau tak sah, kecuali si suami atau si istri yang  mengakibatkan periparan  itu telah meninggal dunia, atau jika karena keadaan tak hadirnya si suami atau si istri. 

baca juga

Kepada  si  suami atau si istri yang ditinggalkannya, oleh hakim  diizinkan untuk kawin dengan orang lain. Kemudian larangan pernikahan antara  paman  atau  paman  orang tua  dan anak perempuan  saudara atau cucu perempuan saudara, seperti pun antara bibi atau  bibi orang tua dan anak laki - laki saudara, atau cucu laki – laki saudara, yang sah atau tak sah. 

Itulah hukuman inses dalam Islam dan undang-undang yang harus dipahami.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam

Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Kamis, 29 Juni 2023 | 07:05 WIB

Inses di Sumbar, Wali Kota Bukittingi: Kami Tak Minta Diberitakan

Inses di Sumbar, Wali Kota Bukittingi: Kami Tak Minta Diberitakan

Metro | Rabu, 28 Juni 2023 | 19:31 WIB

CEK FAKTA: Saksikan! Ferdy Sambo Dieksekusi Malam Ini, Penghormatan Terakhir Disiarkan Secara Live di Media

CEK FAKTA: Saksikan! Ferdy Sambo Dieksekusi Malam Ini, Penghormatan Terakhir Disiarkan Secara Live di Media

Metro | Rabu, 28 Juni 2023 | 15:18 WIB

Kasus Kriminal Dukun di Indonesia: Terbaru Bunuh 7 Bayi Hasil Inses

Kasus Kriminal Dukun di Indonesia: Terbaru Bunuh 7 Bayi Hasil Inses

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:05 WIB

Apa itu Inses dan Bahayanya Bagi Kesehatan

Apa itu Inses dan Bahayanya Bagi Kesehatan

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 11:46 WIB

CEK FAKTA: Tak Tersentuh Hukum, Orang Istana Jadi Bekingan Ponpes Al Zaytun

CEK FAKTA: Tak Tersentuh Hukum, Orang Istana Jadi Bekingan Ponpes Al Zaytun

Liberte | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Setan dan Seorang Anak

Setan dan Seorang Anak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Bahlil Berkoordinasi dengan Bahlil, Apa Urgensi Rangkap Jabatan Menteri ESDM?

Bahlil Berkoordinasi dengan Bahlil, Apa Urgensi Rangkap Jabatan Menteri ESDM?

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:38 WIB

Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya

Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029

Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan

Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:23 WIB

11 Tahun Berjuang demi Rumah Warisan, Wiliam Menangis Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

11 Tahun Berjuang demi Rumah Warisan, Wiliam Menangis Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinyal Kuat Kembalinya Suzuki Burgman 350 Tantang Dominasi Yamaha XMAX dan Honda Forza

Sinyal Kuat Kembalinya Suzuki Burgman 350 Tantang Dominasi Yamaha XMAX dan Honda Forza

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

×