Anak Buah Luhut Klaim Rogoh Kocek Sendiri hingga Miliaran Rupiah Demi Bantu Perusahaan Tambang di Papua

Senin, 03 Juli 2023 | 17:19 WIB
Anak Buah Luhut Klaim Rogoh Kocek Sendiri hingga Miliaran Rupiah Demi Bantu Perusahaan Tambang di Papua
Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri Paulus Prananto bersaksi di sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri saat bersaksi di sidang kasus Lord Luhut. (Suara.com/Rakha)
Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri saat bersaksi di sidang kasus Lord Luhut. (Suara.com/Rakha)

Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI