Perlawanan Johnny G Plate: Singgung Nama Jokowi hingga Minta Dibebaskan

Rabu, 05 Juli 2023 | 13:52 WIB
Perlawanan Johnny G Plate: Singgung Nama Jokowi hingga Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bantah Perkaya Diri dari Korupsi

Achmad juga membantah kliennya menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Ia berdalih, kekayaan Johnny yang tidak bertambah menunjukkan bahwa tuduhan penerimaan uang itu tidaklah benar.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa (Johnny),” kata Achmad.

Berdasarkan klaim kekayaan Johnny yang tidak bertambah, Achmad menilai pernyataan jaksa tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Lalu, tak hanya menepis tudingan memperkaya diri, ia juga membantah kliennya menerima beragam fasilitas.

Tepis Proyek BTS Mangkrak
Dalam eksepsi tersebut, Johnny membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Dikatakan oleh Achmad, proyek itu belum bisa dikatakan membuat negara merugi karena kontraknya masih berjalan hingga tahun 2026 mendatang.

Diketahui bahwa Kemenkominfo memang sudah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026. Adapun kontrak ini mencakup perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang atau jasa untuk proyek menara BTS 4G. 

Johnny Minta Dibebaskan

Achmad juga mengatakan bahwa Johnny meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskannya dari tahanan. Ia pun berharap agar hakim menerima semua poin keberatan Johnny dalam kasus korupsi proyek BTS tersebut.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa (Johnny) ntuk seluruhnya," ujar Achmad.

Baca Juga: PKS Sarankan Jokowi Ajak Ganjar, Anies dan Prabowo ke Istana: Makan Siang Sambil Curhat-curhatan, Keren!

"Memerintahkan kepada (jaksa) penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI