Gibran Ngaku Belum Cukup Umur, Berapa Syarat Usia Jadi Wapres?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 19:44 WIB
Gibran Ngaku Belum Cukup Umur, Berapa Syarat Usia Jadi Wapres?
Gibran Rakabuming Raka (instagram/@gibran_rakabuming)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum cukup umur ketika diteriaki wapres di tengah acara konsolidasi relawan Presiden Jokowi bertajuk ‘Nyawidji Tambah Bakoh, Kumpul Sedulur Jateng’ di Gedung Wanita Kota Solo.

Setibanya Gibran di lokasi tersebut, Gibran langsung disambut relawan Jokowi dari berbagai elemen.

Gibran lalu dikerumuni relawan pada saat berjalan menuju panggung acara. Para relawan para relawan ingin berfoto dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Pada saat berjalan di tengah-tengah kerumunan, relawan meneriaki Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Unek-unek relawan tersebut juga disampaikan secara langsung dalam acara tersebut. Pembawa acara mempersilahkan perwakilan elemen relawan untuk menyampaikan unek-uneknya.

Dari beberapa orang yang maju, mereka ingin Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 menjadi cawapres.

Merek memandang bahwa lingkup Kota Solo terlalu kecil untuk Gibran, sehingga ia ingin Gibran bisa maju ke lingkup nasional.

Hal yang sama juga diungkap oleh relawan Bala Gibran Kendal, Ansori. Ia menginginkan Gibran melanjutkan program-program Jokowi.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Gibran menanggapi unek-unek relawan tersebut. Ia menyebut, sangat takut jika ada teriakan wapres dan gubernur, karena ia takut jika ditegur.

Baca Juga: Soal Pencopotan Puluhan Spanduk Provokatif People Power, Ini Kata Gibran

“Ini tadi nyinggung wapres-wapres, usia saya itu belum cukup,” jawab Wali Kota berusia 35 tahun ini.

Ngaku belum cukup umur, lantas berapakah syarat usia jadi wapres? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Syarat Umur Jadi Wapres

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur tentang persyaratan usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Meski secara umum warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Disebutkan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI