Tak hanya itu, capres dan cawapres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.
Adapun untuk syarat pendidikan, dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyebut capres dan cawapres paling rendah berpendidikan menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pun sederajat.
Ketentuan lain yang mengatur tentang syarat menjadi capres dan cawapres yaitu tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa