Kasus Aplikasi Streaming Online Ilegal Dinyatakan P-21, Pengelola ZAL TV Segera Disidang

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:45 WIB
Kasus Aplikasi Streaming Online Ilegal Dinyatakan P-21, Pengelola ZAL TV Segera Disidang
Tersangka pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV segera disidang. (Ist)

Suara.com - Berkas kasus pengelolaan aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV yang diurus Tim Siber Polda Jawa Barat telah rampung atau dinyatakan P-21 pada Kamis (6/7/2023). Usai dinyatakan rampung, maka berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Dengan dilimpahkan ke Kejaksaan, maka proses hukum berlanjut ke penuntutan dan penyusunan dakwaannya. 

"Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Deni Okvianto dikutip Jumat (7/7/2023).

Kasus ini bermula ketika pengelola ZAL TV ditangkap sekaligus ditahan pada Mei lalu. Tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio. 

Dugaan yang muncul, tersangka mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan cara menjual kode voucher kepada para pelanggan sehingga bisa mengakses konten-konten ilegal tersebut.

"Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Piala Dunia 2022, Bisa Nonton Dari Mana Aja

Link Piala Dunia 2022, Bisa Nonton Dari Mana Aja

Jogja | Jum'at, 25 November 2022 | 19:26 WIB

Cara Nonton Streaming Piala Dunia Gratis, Bebas Biaya Langganan

Cara Nonton Streaming Piala Dunia Gratis, Bebas Biaya Langganan

News | Sabtu, 19 November 2022 | 11:33 WIB

Ini Cara Netflix dalam Mengembangkan Perusahaannya, Sukses Besar!

Ini Cara Netflix dalam Mengembangkan Perusahaannya, Sukses Besar!

Your Say | Selasa, 21 Desember 2021 | 16:33 WIB

Pengelola TV Kabel di Kaltim Ini Ditangkap Karena Siarkan Tayangan Ilegal

Pengelola TV Kabel di Kaltim Ini Ditangkap Karena Siarkan Tayangan Ilegal

Kaltim | Jum'at, 19 November 2021 | 19:24 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB