Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 13:06 WIB
Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan
Ilustrasi seragam siswa SD. [Shuttersock/Gandi Purwandi]

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Aturan ini terdapat dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus dan pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru

A. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

B. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru

C. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

D. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh

E. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera

F. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:

  •  topi pet dan dasi
  •  bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

G. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah

H. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu

Model dan Warna Seragam Nasional

1. SD/SLB

Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana pendek warna merah hati 5 cm di atas lutut/celana panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit searah warna merah hati 5 cm di bawah lutut/rok panjang sampai mata kaki disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

2. SMP/SMPLB

Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana pendek warna biru tua 5 cm di atas lutut/celana panjang berlingkat kaki minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna biru tua 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana panjang warna abu-abu model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna abu-abu 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih poloh minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Tuai Pro dan Kontra

Aturan mengenai seragam baru bagi siswa SD-SMA rupanya menuai pro dan kontra di kalangan warganet Twitter. Beberapa dari mereka menyayangkan kebijakan soal atribut sah hijab. Dikatakan oleh mereka, Indonesia tak semuanya muslim.

"Harusnya seragam sekolah dikembalikan seperti dulu, bukan seragam sekolah gurun pasir."

"Hadeeeeh, nape sih ni kemdikbud, gini nih kalo udah dikuasain sama satu golongan, golongan rese."

"Udah gak bener itu ..kan negara kita bukan negara kerudung.."

Di sisi lain, banyak yang membela aturan baru tersebut. Mereka menyebut pihak yang kontra tidak memahami makna atribut. Di mana menurut sekelompok warganet ini, arti kata itu adalah pelengkap atau tak wajib jika siswa terkait bukan muslim.

"SEBAGAI ATRIBUT artinya SAH DIPAKAI bagi penganutnya. Kalo elu bukan muslim, ya ga usah pake. Yang muslim aja ga masalah kalo ga pake! Atribut sah, bukan berarti diwajibkan."

"Atribut sah berarti kerudung itu bagian dari seragam BUAT YANG PAKE KERUDUNG. Haish, sesimpel itu msh aja disalahartikan. Mengcapek bgt ah."

"ATRIBUT. Artinya perlengkapan sebagai penunjuk identitas atau karakteristik sbuah entitas, BUKAN KEWAJIBAN, terutama bagi non MUSLIM. Biar dipahami."

Adapun pertikaian ini terjadi usai beberapa warganet membagikan potongan judul berita terkait atribut sah hijab bagi siswa SD-SMA. Padahal, menurut aturan yang disebarkan, tercatat jelas bahwa tak ada paksaan untuk memakai jilbab.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Pembeli

Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Pembeli

| Rabu, 12 Juli 2023 | 12:56 WIB

Transformasi Nathalie Holscher Bikin Geger, Pahami 3 Alasan Perempuan Lepas Hijab: Tanda Iman Lemah?

Transformasi Nathalie Holscher Bikin Geger, Pahami 3 Alasan Perempuan Lepas Hijab: Tanda Iman Lemah?

Lifestyle | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:16 WIB

Izin Buka Hijab ke Umi Pipik, Nathalie Holsher Menangis Ungkap Alasannya

Izin Buka Hijab ke Umi Pipik, Nathalie Holsher Menangis Ungkap Alasannya

| Selasa, 11 Juli 2023 | 21:21 WIB

Nathalie Holscher Diingatkan Jangan Main-Main Soal Hijab: Bukan Bahan Candaan

Nathalie Holscher Diingatkan Jangan Main-Main Soal Hijab: Bukan Bahan Candaan

| Selasa, 11 Juli 2023 | 19:44 WIB

Nathalie Holscher Lepas Hijab, Adiknya Berikan Dukungan: Allah Tetap Jaga Kakak

Nathalie Holscher Lepas Hijab, Adiknya Berikan Dukungan: Allah Tetap Jaga Kakak

Malang | Selasa, 11 Juli 2023 | 18:25 WIB

Heboh Isu Lepas Jilbab, Irish Bella Beri Pesan Emosional ke Nathalie Holscher dan Umi Pipik

Heboh Isu Lepas Jilbab, Irish Bella Beri Pesan Emosional ke Nathalie Holscher dan Umi Pipik

| Selasa, 11 Juli 2023 | 17:20 WIB

Nathalie Holscher Ternyata Sudah Lama Ingin Lepas Hijab: Bertahan Gegara Mualaf Sendiri

Nathalie Holscher Ternyata Sudah Lama Ingin Lepas Hijab: Bertahan Gegara Mualaf Sendiri

Video | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:05 WIB

Nathalie Holscher Lepas Hijab, Ungkap Kebencian pada Diri Sendiri dan Minta Izin Umi Pipik Terlebih Dahulu

Nathalie Holscher Lepas Hijab, Ungkap Kebencian pada Diri Sendiri dan Minta Izin Umi Pipik Terlebih Dahulu

Malang | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:09 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB