Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 17 Juli 2023 | 17:06 WIB
Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus
Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu. Sanksi yang diberlakukan ialah hukuman hakim nonpalu selama dua tahun. Adapun ketiga majelis hakim yanh diberikan sanksi ialah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan keputusan mengenai sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," kata Miko saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

"Putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," tambah dia.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," tambah hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini

Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini

News | Senin, 29 Mei 2023 | 11:17 WIB

Peringati 25 Tahun Reformasi, Aldera Bakal Kerahkan Puluhan Ribu Orang Turun ke Jalan Lawan Jabatan Presiden 3 Periode

Peringati 25 Tahun Reformasi, Aldera Bakal Kerahkan Puluhan Ribu Orang Turun ke Jalan Lawan Jabatan Presiden 3 Periode

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 18:46 WIB

Tok! Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Tok! Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

News | Selasa, 11 April 2023 | 14:54 WIB

Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini

Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini

Kotak Suara | Selasa, 11 April 2023 | 11:10 WIB

Terkini

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:13 WIB

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:08 WIB

JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan

JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:44 WIB

Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?

Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:43 WIB

Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi

Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:35 WIB

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34 WIB

Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel

Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:27 WIB

Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor

Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:26 WIB

KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:22 WIB

Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak

Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:20 WIB