Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Selasa, 11 April 2023 | 11:10 WIB
Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini
Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU soal tahapan Pemilu 2023, hari ini.

"Putusan banding perkara perdata penundaan pemilu dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada wartawan.

Adapun perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nomor 230/PDT/2023/PT.DKI ini bakal diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan anggota Majelis Hakim yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (3/2/2023) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Selepas itu, KPU melawan dengan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.

baca juga

Andi menerangkan kalau pengajuan banding tersebut sebagai tanda kalau pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Muchdi PR, Ketua Umum Partai Berkarya yang Gugat KPU Minta Pemilu Ditunda

Rekam Jejak Muchdi PR, Ketua Umum Partai Berkarya yang Gugat KPU Minta Pemilu Ditunda

News | Sabtu, 08 April 2023 | 15:14 WIB

Sosok 'Tiga Serangkai' Hakim yang Bakal Sidangkan Gugatan Partai Berkarya ke KPU

Sosok 'Tiga Serangkai' Hakim yang Bakal Sidangkan Gugatan Partai Berkarya ke KPU

News | Sabtu, 08 April 2023 | 14:29 WIB

Duduk Perkara Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp240 M

Duduk Perkara Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp240 M

Kotak Suara | Sabtu, 08 April 2023 | 13:52 WIB

Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

Kotak Suara | Sabtu, 08 April 2023 | 11:21 WIB

Terkini

Ida Nurlaela Dorong BUMN Kembangkan Energi Panas Bumi untuk Listrik

Ida Nurlaela Dorong BUMN Kembangkan Energi Panas Bumi untuk Listrik

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Sebagian Limit BRI Kartu Kredit Kini Bisa Dipindahkan ke Rekening lewat BRImo, Begini Caranya

Sebagian Limit BRI Kartu Kredit Kini Bisa Dipindahkan ke Rekening lewat BRImo, Begini Caranya

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Review Film Handsome Guys: Kisah Apes Dua Sahabat di Dalam Kabin Hutan Tua!

Review Film Handsome Guys: Kisah Apes Dua Sahabat di Dalam Kabin Hutan Tua!

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Balik ke Rp2,7 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Balik ke Rp2,7 Juta per Gram

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?

Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?

Sulsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Undangan Diantar Langsung ke Sumber Solo, Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR

Undangan Diantar Langsung ke Sumber Solo, Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Curhat Pilu Santri Kediri di Balik Tembok Pesantren: Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis

Curhat Pilu Santri Kediri di Balik Tembok Pesantren: Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Sering Tak Disadari, Seberapa Besar Jejak Karbon di Balik Kebiasaan Scrolling TikTok?

Sering Tak Disadari, Seberapa Besar Jejak Karbon di Balik Kebiasaan Scrolling TikTok?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Tour de Les dan Perjuangan Bli Nyoman Mengubah Sepinya Bali Utara

Tour de Les dan Perjuangan Bli Nyoman Mengubah Sepinya Bali Utara

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba

Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:48 WIB

×