Berapa Gaji Paskibraka Nasional dan Daerah? Ini Pundi-pundi yang Diperoleh Pembawa Bendera Pusaka

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 19 Juli 2023 | 13:57 WIB
Berapa Gaji Paskibraka Nasional dan Daerah? Ini Pundi-pundi yang Diperoleh Pembawa Bendera Pusaka
gaji paskibraka - Paskibraka Nasional. (Unsplash)

Suara.com - Selain rasa bangga, para anggota paskibraka yang bertugas pada Hari Kemerdekaan Indonesia juga akan mendapat gaji atau uang saku usai menjalankan tugasnya. Penasaran berapa gaji paskibraka?

Terkait berapa besarannya gaji paskibraka, ini akan disesuaikan dengan tingkatan penugasannya. Anggota paskibraka Nasional yang bertugas di Istana Negara diketahui akan mendapatkan uang saku terbesar.

Berapa Gaji Paskibraka?

Di tahun 2022 lalu, diperkirakan setiap petugas paskibraka tingkat nasional mendapatkan gaji berupa tabungan emas senilai Rp 3 juta. Masing-masing pelatih juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Uang saku tersebut berasal dari PT Pegadaian yang telah menyiapkan dana sebesar Rp 248 juta. Tabungan Emas yang kemudian dibagikan kepada 68 anggota Paskibraka dan 44 orang pelatih tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu cara meningkatkan pengetahuan tentang investasi.

Nilai tersebut masih bisa bertambah mengingat uang saku mungkin juga didapatkan dari masing-masing pemerintah daerah. Hanya saja, besarnya gaji dari tiap-tiap pemerintah daerh mungkin berbeda.

Selain mendapatkan uang saku dalam bentuk Tabungan Emas dan uang tunai, petugas paskibraka juga mendapatkan hadiah berupa studi wisata. Perjalanan ini bisa berlangsung di dalam maupun luar negeri.

Kabar baiknya adalah, uang saku tidak hanya didapatkan oleh petugas Paskibraka Nasional, mereka yang bertugas di tingkat Kabupaten atau Kota juga akan mendapatkan hal serupa.

Namun, besarannya mungkin memang berbeda-beda. Petugas Paskibraka Kabupaten juga akan mendapatkan hadia studi wisata.

Salah satu contohnya ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Di tahun 2022 lalu, petugas Paskibraka tingkat kabupaten di sana mendapatkan uang saku sebesar Rp 1.350.000 per orang.

Jumlah gaji Paskibraka tersebut mungkin berubah-ubah setiap tahunnya. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait besaran uang saku yang akan didapatkan oleh petugas Paskibraka di tingkat nasional maupun kabupaten atau provinsi.

Jika Anda merupakan anggota Paskibraka, baik nasional maupun daerah, semoga gaji yang didapatkan sepadan dengan perjuangan yang dilakukan.

Demikian informasi mengenai berapa gaji Paskibraka di tingkat nasional dan kabupaten. Semoga penjelasan tersebut dapat menjawab rasa penasaran Anda.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswa dari Sultra Terus Murung karena Lolos Seleksi Calon Paskibraka Tapi Digantikan Anak Polisi

Siswa dari Sultra Terus Murung karena Lolos Seleksi Calon Paskibraka Tapi Digantikan Anak Polisi

| Rabu, 19 Juli 2023 | 06:21 WIB

Sejarah Paskibraka Berawal dari Perintah Presiden Soekarno

Sejarah Paskibraka Berawal dari Perintah Presiden Soekarno

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:10 WIB

Heboh Siswa Lolos Seleksi Tiba-tiba Dibatalkan, Apa Syarat Menjadi Paskibraka Nasional?

Heboh Siswa Lolos Seleksi Tiba-tiba Dibatalkan, Apa Syarat Menjadi Paskibraka Nasional?

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 19:13 WIB

Viral! Calon Paskibraka Tiba-Tiba Diganti Padahal Sudah Dinyatakan Lolos

Viral! Calon Paskibraka Tiba-Tiba Diganti Padahal Sudah Dinyatakan Lolos

Lifestyle | Selasa, 18 Juli 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB