Berapa Gaji Paskibraka Nasional dan Daerah? Ini Pundi-pundi yang Diperoleh Pembawa Bendera Pusaka

Rifan Aditya

Rabu, 19 Juli 2023 | 13:57 WIB
Berapa Gaji Paskibraka Nasional dan Daerah? Ini Pundi-pundi yang Diperoleh Pembawa Bendera Pusaka
gaji paskibraka - Paskibraka Nasional. (Unsplash)

Suara.com - Selain rasa bangga, para anggota paskibraka yang bertugas pada Hari Kemerdekaan Indonesia juga akan mendapat gaji atau uang saku usai menjalankan tugasnya. Penasaran berapa gaji paskibraka?

Terkait berapa besarannya gaji paskibraka, ini akan disesuaikan dengan tingkatan penugasannya. Anggota paskibraka Nasional yang bertugas di Istana Negara diketahui akan mendapatkan uang saku terbesar.

Berapa Gaji Paskibraka?

Di tahun 2022 lalu, diperkirakan setiap petugas paskibraka tingkat nasional mendapatkan gaji berupa tabungan emas senilai Rp 3 juta. Masing-masing pelatih juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Uang saku tersebut berasal dari PT Pegadaian yang telah menyiapkan dana sebesar Rp 248 juta. Tabungan Emas yang kemudian dibagikan kepada 68 anggota Paskibraka dan 44 orang pelatih tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu cara meningkatkan pengetahuan tentang investasi.

Nilai tersebut masih bisa bertambah mengingat uang saku mungkin juga didapatkan dari masing-masing pemerintah daerah. Hanya saja, besarnya gaji dari tiap-tiap pemerintah daerh mungkin berbeda.

Selain mendapatkan uang saku dalam bentuk Tabungan Emas dan uang tunai, petugas paskibraka juga mendapatkan hadiah berupa studi wisata. Perjalanan ini bisa berlangsung di dalam maupun luar negeri.

Kabar baiknya adalah, uang saku tidak hanya didapatkan oleh petugas Paskibraka Nasional, mereka yang bertugas di tingkat Kabupaten atau Kota juga akan mendapatkan hal serupa.

Namun, besarannya mungkin memang berbeda-beda. Petugas Paskibraka Kabupaten juga akan mendapatkan hadia studi wisata.

baca juga

Salah satu contohnya ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Di tahun 2022 lalu, petugas Paskibraka tingkat kabupaten di sana mendapatkan uang saku sebesar Rp 1.350.000 per orang.

Jumlah gaji Paskibraka tersebut mungkin berubah-ubah setiap tahunnya. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait besaran uang saku yang akan didapatkan oleh petugas Paskibraka di tingkat nasional maupun kabupaten atau provinsi.

Jika Anda merupakan anggota Paskibraka, baik nasional maupun daerah, semoga gaji yang didapatkan sepadan dengan perjuangan yang dilakukan.

Demikian informasi mengenai berapa gaji Paskibraka di tingkat nasional dan kabupaten. Semoga penjelasan tersebut dapat menjawab rasa penasaran Anda.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswa dari Sultra Terus Murung karena Lolos Seleksi Calon Paskibraka Tapi Digantikan Anak Polisi

Siswa dari Sultra Terus Murung karena Lolos Seleksi Calon Paskibraka Tapi Digantikan Anak Polisi

Deli | Rabu, 19 Juli 2023 | 06:21 WIB

Sejarah Paskibraka Berawal dari Perintah Presiden Soekarno

Sejarah Paskibraka Berawal dari Perintah Presiden Soekarno

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:10 WIB

Heboh Siswa Lolos Seleksi Tiba-tiba Dibatalkan, Apa Syarat Menjadi Paskibraka Nasional?

Heboh Siswa Lolos Seleksi Tiba-tiba Dibatalkan, Apa Syarat Menjadi Paskibraka Nasional?

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 19:13 WIB

Viral! Calon Paskibraka Tiba-Tiba Diganti Padahal Sudah Dinyatakan Lolos

Viral! Calon Paskibraka Tiba-Tiba Diganti Padahal Sudah Dinyatakan Lolos

Lifestyle | Selasa, 18 Juli 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×